PADANG - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melarang seluruh pejabat daerah di lingkungan pemprov untuk menerima parsel dalam bentuk apapun.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperbolehkan pejabat negara untuk menerima parsel dari pihak manapun saat Lebaran.Â
“KPK dalam hal ini, telah melayangkan surat imbauan ini kepada seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, gubernur, bupati/ walikota, gubernur bank Indonesia, dan pimpinan lembaga Negara,” ungkapnya.
Tak hanya parsel. Pejabat juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dari bawahan, rekan kerja atau rekanan yang berhubungan dengan jabatan.
Terpisah, pengamat hukum dari Unand, Suharizal mengatakan berdasarkan UU KPK dan Tipikor, menerima parsel, termasuk dalam ranah gratifikasi.
“Memang kalau dilihat dari luar, parsel itu hanya berupa barang. Namun, kita kan tidak tahu, bisa saja dalam parsel itu diselipkan uang untuk si penerima parsel yang jumlahnya tak sedikit,”Âtutur Suharizal.
Bagi pejabat daerah yang sudah terlanjur mendapat parsel, sebaiknya kata Suharizal, parsel tersebut dikembalikan. Karena dikhawatirkan, parsel tersebut akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Jika nilai parsel di atas Rp10 Juta, wajib dilaporkan ke KPK untuk diklarifikasi, tidak,” tukasnya. (ayu)