«

»

Pemprov Kurang PNS Berkualitas | Gubernur Sebut Dampak dari Pengangkatan Honorer

17 Juli 2013

Saya mohon maaf, Sumbar dapat PNS tambahan itu (pegawai honorer) sebanyak 2 ribu orang. Hampir sebagain besar di antaranya tak berkualitas.

Padang, Padek—Pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) yang tak sesuai dengan kebutuhan daerah menyebabkan daerah kekurangan PNS yang berkualitas. Akibatnya, kinerja aparatur birokrasi tak mak­simal dan tak mampu bekerja de­ngan target.

 

Gubernur Sumbar Irwan Prayit­no menilai jebloknya kualitas PNS dipicu penerapan PP No 48/2005 yang mengharuskan pemerintah mengangkat seluruh tenaga hono­rer.

 

“Kami masih kekurangan PNS berkualitas. Yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan  pekerjaan di masing-masing SKPD. Seharusnya, SKPD bisa mendapat nilai 10, na­mun karena SDM (sumber daya manusia) yang masih terbatas ter­paksa dapat nilai 7,” ujar Gubernur Irwan Prayitno kemarin kepada Padang Ekspres,  kemarin (16/7).

 

Gubernur menyebutkan, saat ini banyak  SKPD di lingkungan Pem­prov membutuhkan tenaga akuntan. Keterbatasan SDM berkualitas ter­se­but otomatis menghambat pen­capaian kinerja SKPD.

 

Sesuai PP No 48/2005  yang me­wajibkan mengangkat honorer  men­jadi PNS, dinilai berkontribusi dalam membuat kinerja PNS ren­dah. Pasal­nya, PNS yang diangkat tidak memi­liki skill yang dibutuhkan SKPD.

 

“Saya mohon maaf, Sumbar dapat PNS tambahan itu (pegawai honorer) sebanyak 2 ribu orang. Hampir sebagain besar di antaranya tak berkualitas. Mereka rata-rata berpendidikan SMA atau ada juga di bawahnya,” ujarnya.

 

Ke depan, Pemprov merekrut PNS berkualitas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Na­mun karena adanya kebijakan moratorium PNS, Pemprov tak bisa mengangkat PNS.

 

“Karena itu, mustahil ki­nerja bisa maksimal di tengah kondisi SDM yang tidak mak­simal,” katanya.

 

Misalnya untuk penya­lu­ran bantuan hibah, berda­sarkan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang Bantuan Sosial dan Hibah, meng­harus­kan untuk dilakukan verifikasi ke lapangan. Tenaga yang tersedia tidak dapat mela­kukan pekerjaan untuk mela­kukan verifikasi. Rata-rata honorer yang diangkat itu profesi sebelumnya sopir, tu­kang ketik, dan lainnya. Se­hingga, saat diberikan peker­jaan yang lebih berat, tak mampu melakukannya.

 

“Kendati ada penerimaan PNS, namun masih terkendala sistem kuota. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan memaksimalkan sum­ber daya yang telah ada,” ujar­nya.

 

Mantan anggota DPR itu mengatakan, meskipun telah diberi pelatihan berulang kali, belum tentu pelatihan yang telah dilakukan itu akan ber­hasil. Pelatihan hanya efek­tif pada orang yang memiliki potensi.

 

“Bagi yang tidak memiliki potensi, puluhan kali pun dilakukan pelatihan, tidak akan menghasilkan apa pun. Untuk mengatasi kekurangan pegawai yang berkualitas ter­se­but, Pemprov telah meng­ajukan permohonan untuk pengangkatan CPNS. Seluruh persyaratan untuk peng­ang­katan CPNS telah dipenuhi. Saat ini, sedang menunggu keputusan resmi dari peme­rintah,” papar Gubernur.

 

Kepala Badan Kepega­waian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, ta­hun ini ada sekitar 930 CPNS yang diusulkan untuk diterima menjadi PNS. Saat ini, pihak­nya mengaku masih me­nung­gu informasi lebih lanjut dari Kementerian Penda­yagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi.

 

Dari usulan formasi yang diajukan, kata Jayadisman,  bisa saja ditambah atau diku­rangi Kemen PAN-RB. Hal tersebut tergantung pada se­jum­lah pertimbangan, di anta­ranya jumlah honorer K-1 yang telah diangkat jadi PNS, jum­lah honorer K-2 yang se­dang diproses, penerimaan CPNS Praja  IPDN, jumlah PNS yang pensiun.

 

“Berdasarkan pertim­ba­ngan tersebut nanti diputus­kan berapa kuotanya. Tanggal 18 Juli ini, sekda dan BKD dipanggil ke Jakarta untuk membicarakan hal ini. Infor­masi lebih lanjut, kita tunggu hasil pertemuan itu,” ujarnya. (ayu)

Padang Ekspres 17 Juli 2013

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>