PADANG, METRO-Puluhan makanan kedaluarsa dan ilegal (tanpa izin), ditemukan tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar bersama BPOM, saat melakukan razia sejumlah toko makanan, swalayan, minimarket dan distributor di Kota Padang, Selasa (30/7).
Semua makanan dalam bentuk kemasan kaleng serta siap saji itu, langsung dimusnahkan di lokasi. Sebagiannya disita.
Dalam razia kemarin, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Rosnini Savitri (Kepala Dinkes Sumbar) serta Mahyeldi (Wakil Walikota Padang), ikut langsung memeriksa kelaikan makanan, minuman serta barang-barang yang dijual pedagang jelang Lebaran Idul Fitri 1434 H. Makanan dan minuman kedaluarsa, awalnya ditemukan di Toko Jun di Jalan Pondok. Produk makanan seperti kecap manis, susu kental manis, sarden, keju cheedar dan lainnya sudah kedaluarsa.
“Kenapa masih menjual barang yang expired sudah habis. Apa bapak tidak tahu apa akibatnya, jika ada yang memakan kecap manis serta susu yang expired yang sudah habis iniâ€, kata Irwan Prayitno, kepada pemilik toko.
Gubernur meminta pemilik toko lebih memerhatikan barang-barang yang akan dijual kepada masyarakat. Pasalnya, mendekati Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah, daya beli masyarakat makin tinggi untuk membeli kebutuhan Lebaran. Dikhawatirkan, masyarakat bisa saja membeli makanan yang sudah rusak dan akan membahayakan kesehatan mereka.
“Kalau masih ada pedagang yang berkali-kali ketahuan menjual barang yang rusak, kedaluarsa dan membahayakan, akan ditindak. Hingga kini sudah ada dua pemilik toko diajukan ke pengadilan, karena kedapatan berulang kali menjual barang yang expired dan membahayakan kesehatan masyarakat,†tegas Irwan.
Selain di Toko Jun, tim gabungan menemukan makanan dan minuman serta produk lain yang rusak di Toko Hari Bersaudara, Jalan Pondok. Biskuit Malaysia tak berizin, bumbu pecal, sarden Pronas, hingga susu kaleng, ditemukan dengan kemasan rusak.
Selain toko makanan, tim juga merazia minimarket serta sidak di Ramayana, Plasa Andalas. Di Ramayana, tim Dinkes tidak menemukan produk makanan yang rusak maupun sudah kedaluarsa. Petugas BPPOM yang ikut dalam razia kemarin, juga memeriksa gudang penyimpanan produk-produk yang dijual.
Sementara, di Toko Yan Akar, Jalan HOS Cokroaminoto, ditemukan produk susu tak berizin dari Thailand. Susu merek Bear Brand dalam jumlah cukup banyak, langsung disita petugas. “Produk-produk dari luar negeri seperti Malaysia, Thailand cukup banyak menyerbu tanah air termasuk Padang. Karena itu, pedagang diminta lebih hati-hati dan memilah. Jangan karena ingin mengambil untung, tidak memerhatikan izin dan lainnya,†jelas Kadinkes Rosnini Savitri.
Dikatakan Rosnini, pengawasan terpadu terhadap makanan, pasar pabukoan dan lainnya, sudah dilakukan sejak 11 Juli lalu. Di samping itu, juga dilakukan pengecekan terhadap 72 lokasi yang tersebar di wilayah Sumbar seperti Bukittinggi, Payakumbuh, Padangpanjang, Agam, Tanahdatar dan daerah lain. Ternyata sekitar 28 lokasi yang masih melakukan pelanggaran.
“Ditemukan produk-produk tanpa izin edar seperi Kratingdaeng, wafer serta makanan lain. Kita juga berusaha mengubah perilaku masyarakat yang masih suka menjual makanan, minuman dengan pewarna berlebihan, karena itu akan berbahaya bagi kesehatan,†ungkap Rosnini.
Dijelaskan, hasil pengawasan bahan tambahan pangan yang dilarang dalam makanan seperti Rhodamin, boraks, formalin, siklamat paling banyak ditemukan pada makanan yang dijual pedagang. Contohnya adalah, Rhodamin pada cendol dalimo. Dari 19 sampel es cendol dalimo yang diperiksa, ada 9 sampel makanan (47,7%) yang memakai zat tambahan.
“Total sampel makanan minuman yang diambil dan diperiksa sebanuak 109 sampel, terdapat 12 sampel (11%) memakai bahan tambahan Rhodamin dan boraks,†jelas Rosnini didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan (Pemdik) BPOM Sumbar, Antoni Asdi.
Hingga kini, kata Rosnini, Dinkes berusaha melakukan pengawasan makanan dan minuman serta parcel Lebaran yang banyak dijual pedagang. Semakin dekat Lebaran, kesempatan ini digunakan distributor makanan sebagai cuci gudang. Sehingga di antara produk makanan dan minuman tersebut ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), produk belum terdaftar atau tidak memiliki izin edar (TIE), kedaluarsa, rusak kemasan. (ren)
Posmetro Padang 31 Juli 2013