«

»

Pemprov Sumbar Dukung Sepenuhnya UU Keperawatan

6 April 2015

Padang (4/4) – Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) mendukung sepenuhnya Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 2014 tetang keperawatan, di mana dalam UU tersebut dijelaskan secara rinci dan jelas tentang jaminan profesi perawat, baik dari segi pelayanan, kewajiban dan hak serta kepastiaan hukum. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno pada acara Pembukaan Seminar Nasional dan Rapat Kerja PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Sumbar di Aula Poltekkes Kemenkes Padang, Sabtu (4/4).

Menurut Irwan menciptakan perawat profesional adalah tujuan dari dilahirkannya UU No. 38/2014 tersebut. Selama ini banyak isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait komplen terhadap pelayanan tenaga perawat.

Untuk meningkatkan pelayanan tersebut Pemerintah Provinsi Sumbar sudah mempunyai arah pembangunan kesehatan dan juga beberapa agenda yang akan dilakukan, di mana di dalamnya terdapat tentang peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan Ilmu Teknologi bagi tenaga kesehatan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh perawat dan tenaga kesehatan, agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat ke depannya”, tambah Irwan.

Masalah lain dalam dunia keperawatan yang masih sering terjadi menurut Irwan adalah kurangnya jumlah tenaga perawat. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar mengambil langkah dengan cara perekrutan perawat dari luar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan nanti bisa dijadikan pegawai rumah sakit.

Selain itu dinamika yang juga terjadi lapangan yakni banyaknya tenaga kesehatan yang tidak mau bertugas di daerah pelosok atau terpencil.

“Pemerintah mendirikan Puskesmas  atau tempat pelayanan kesehatan di daerah pelosok dan terpencil tersebut dengan tujuan agar mampu memberikan layanan kepada masyarakat yang di sana, tapi apabila tidak ada tenaga medis atau perawat bagaimana dengan kesehatan masyarakat di sana?”, lanjut Irwan.

Namun di sisi lain Irwan mengaku apabila mendengarkan keluhan dari para perawat, maka hal tersebut bisa dimaklumi juga. Mereka tinggal di daerah yang tidak ada listrik, akses jalan tidak bagus, dan lain sebagainya.

“Tapi apabila alasan tersebut dibenarkan untuk pindah, maka pemerataan di bidang kesehatan tidak akan terwujud, atau kita ambil langkah bagi para-para perawat yang baru lulus ditempatkan pada daerah tersebut dengan sistem bergantian”, terang Gubernur.

Di penghujung acara Irwan berharap kepada seluruh perawat yang ada di Sumbar agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan meningkatkan kualitas, menjalankan kewajiban tanpa melupakan pemerataan dan hak-haknya.

pks.id