«

»

Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama

11 Oktober 2016

Alhamdulillah, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat piala Wahana Tata Nugraha Wiratama yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.  Piala ini diberikan dimana salah satu pertimbangannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, pasal 208.

Dalam pasal 208 UU No. 22 Tahun 2009 membicarakan tentang budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Ayat (1) berbunyi, “Pembina lalu lintas dan angkutan jalan bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.” Sedangkan ayat (2)  butir c berbunyi, “Upaya membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui  pemberian penghargaan terhadap tindakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”

Pada waktu kali pertama Sumbar menerima Piala Wahana Tata Nugraha ini pada tahun 2013, saya mengamati respon masyarakat. Wajar bila ada yang bertanya apakah dengan cara berlalu lintas masyarakat yang tidak tertib Sumbar layak mendapat penghargaan. Kenyataan di lapangan, memang masih ada pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas, hingga saat ini. Namun banyak pula pengguna jalan yang lebih memilih tertib berlalu lintas. Karena masih banyak yang menyadari bahwa tertib berlalu lintas akan berdampak positif kepada diri sendiri, terutama masalah keselamatan diri.

Tertib berlalu lintas jelas akan berdampak positif kepada pengguna jalan itu sendiri karena berarti ikut menyelamatkan nyawa pengguna jalan lain. Berbicara masalah tertib lalu lintas, saya pernah mengalami langsung ketika mengantar anak saya yang akan ikut masa orientasi di Universitas Indonesia kampus Salemba beberapa tahun lalu. Jam 4.00 dinihari di sebuah perempatan di saat lampu merah, saya berhentikan mobil saya karena lampu berwarna merah. Tak lama datang dari arah yang sama dengan saya sebuah angkutan umum melaju kencang tak menghiraukan lampu merah.

Tiba-tiba dari arah lain yang sedang dalam kondisi lampu hijau datang pula mobil dengan kecepatan kencang. Akhirnya angkutan umum itu jatuh terguling setelah bertabrakan dengan mobil dari arah lain. Kejadian tersebut sangat cepat sekali dan terjadi di hadapan saya. Mungkin sopir angkutan umum itu beranggapan bahwa pada jam 4.00 pagi tidak banyak kendaraan yang lewat sehingga mudah saja untuk menerobos lampu merah. Namun ternyata dugaannya keliru. Di samping itu ia telah mengambil hak pengguna jalan lain yang sudah mendapat lampu hijau sebagai tanda untuk melintas di persimpangan.

Pengalaman saya yang lain adalah ketika diundang oleh mahasiswa Indonesia di Amsterdam. Waktu itu saya masih menjadi Anggota DPR RI. Tempat acaranya berada di sebuah apartemen dekat perempatan jalan sehingga saya bisa melihat langsung kendaraan yang lalu lalang di situ. Ketika tengah malam dan kondisi sangat sepi, kendaraan yang lewat tetap berhenti ketika lampu merah menyala. Dan kemudian jalan kembali ketika lampu berwarna hijau.

Dari kedua kisah di atas bisa dilihat bahwa mentaati aturan lalu lintas harus dilaksanakan selama 24 jam. Tidak hanya di saat jam sibuk, tetapi juga jam sepi. Tidak hanya berdampak kepada keselamatan diri, tetapi juga orang lain.

Untuk menunjang kenyamanan pengguna jalan dalam berlalu lintas, Pemprov Sumbar telah berusaha semaksimal mungkin. Di antaranya berupa peningkatan dan pemeliharaan kualitas jalan negara dan jalan provinsi. Alhamdulillah, dalam hal ini kondisi di Sumbar melampaui target nasional.

Di samping itu, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait juga telah berupaya dalam hal membantu kenyamanan pengguna jalan. Di antaranya adalah pembangunan fasilitas keselamatan lalu lintas seperti pemasangan rambu, guardrail, deliniator, marka jalan, traffic light, warning light, cermin tikungan, dan paku marka.

Anggaran untuk infrastruktur jalan pun dari tahun ke tahun alhamdulillah mengalami peningkatan. Semoga dengan kualitas infrastruktur jalan yang makin baik, pembangunan fasilitas keselamatan lalu lintas yang kian bertambah, pengguna jalan selain mendapatkan kenyamanan juga semakin tertib dalam berlalu lintas.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri” (QS. Al Isra:7). Jika kita tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada, diri kita insya Allah akan selamat, dan orang lain pun akan terhindar dari bahaya. Sebaliknya jika kita tidak tertib berlalu lintas, ngebut, main serobot, melanggar aturan maka maut akan mengancam di depan mata. Dan nyawa orang lain pun ikut terancam.

Mengakhiri tulisan ini, saya turut mengapresiasi berbagai kota dan kabupaten di Sumbar yang mendapat penghargaan sejenis tahun ini yaitu, Solok Selatan, Payakumbuh, Kab. Solok, Kota Solok, Sijunjung, Sawahlunto, Padang Panjang, Tanah Datar, Painan, Pariaman, Agam, Pasaman Barat, Pasaman, Padang, dan Bukittinggi. Semoga dengan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kita termotivasi untuk lebih baik lagi melayani masyarakat. Dan kepada masyarakat pengguna jalan, semoga dengan kenyamanan infrastruktur jalan dan fasilitas keamanan lalu lintas, bisa semakin tertib di jalan dan mematuhi aturan yang berlaku. ***

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

Singgalang, 11 Oktober 2016

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>