«

»

Jangan Asal Beli, Jadilah Konsumen Cerdas

23 Februari 2017

Padang, Singgalang

 Gubernur Irwan Prayitno mengajakmasyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan membeli produk yang berkualitas dan mengutamakan produk dalam negeri.

“Teliti sebelum membeli dan lihat dulu batas kedaluwarsa barang yang dibeli. Jangan ceroboh. Yang dibeli itu pun, sesuai kebutuhan bukan keinginan,” kata Irwan kepada Singgalang kemarin di Padang.

Gubernur menyebutkan konsumen yang cerdas itu juga memahami hak dan kewajiban. Tidak asal membeli barang serta memastikan setiap produk yang dibeli memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Bahkan label dan manual garansi juga diperhatikan. Disebutkan, dalam memenuhi kebutuhan atas barang/jasa untuk kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat membelinya dari pedagang atau pelaku usaha.

“Namun saat melakukan transaksi,sebagai konsumen sering kali terjadi hubungan yang tidak seimbang (tidak fair). Oleh sebab itu, kita harus  berhatihati dan bersikap kritis agar kita tidak mengalami kerugian,” jelas gubernur.

Gubernur tak menampik, di era perdagangan bebas yang didukung kemajuan teknologi informatika saat ini, memperluas ruang gerak arus barang transaksi barang/jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang/jasa yang ditawarkan bervariasi.

Kondisi ini pada satu pihak bermanfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang/jasa yang diinginkan terpenuhi serta semakin terbuka kebebasan dalam memilih jenis dan kualitas barang/jasa, sesuai keinginan dan kemampuan konsumen.

Di lain pihak terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah.

Menurutnya, di sinilah perlu perlindungan konsumen karena pada dasarnya, menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.

“Tapi ini bukanlah hal yang mudah dilakukan. Perlu keseriusan dan itikad yang kuat dari seluruh stakeholders dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing,” kata Irwan.

Pemprov sendiri, sebut Irwan, terus gencar dan mengampanyekan gerakan konsumen cerdas ini, termasuk kerja sama dengan pihak-pihak  terkait.Tujuannya, agar pemahaman masyarakat sebagai konsumen tentang hak dan kewajibannya meningkat.

Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Asben Hendri, gerakan konsumen cerdas terus dilakukan, agar masyarakat tidak terkecoh dalam memenuhi kebutuhan atas barang/jasa untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ini juga dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga  diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup,” terangnya.

Didampingi Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, M. Syahrial, Asben menjelaskan bila konsumen merasa dirugikan, dapat berkonsultasi ke bidang Perlindungan Konsumen dan Tertibi Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

Bila tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas  penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka konsultasi dan pengaduan disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Di Sumbar, BPSK ada di 12 daerah, meliputi di Padang, Bukittinggi, Padang Pariaman, Solok, Padang Panjang, Sijunjung, Pasaman Barat, Payakumbuh, Kabupaten Solok, Pariaman, Agam, dan Limapuluh Kota.

Singgalang, 23 Februari 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>