«

»

Plt Wako Diminta Bekerja Maksimal

15 Februari 2018

GUBERNUR Sumbar Irwan Prayitno mengukuhkan tiga Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota di Auditorium  Gubernuran, kemarin (14/2). Ketiganya masing-masing Plt Wako Padang Alwis, Plt Wako Padangpanjang  Irwan dan Plt Wako Sawahlunto Abdul Gafar.

”Saya sengaja mengukuhkan ketiga Plt Wako hari ini, karena tidak ingin terjadi kekosongan. Terhitung tanggal 15 Februari, kepala daerah definitif sudah cuti di luar tanggungan negara. Artinya, terhitung mulai pukul 00.01, Kamis (15/2), Plt Wako yang sudah dilantik sudah aktif menjalankan tugasnya,” ujar Gubernur Sumbar

Irwan Prayitno saat pengukuhan ketiga Plt Wako. Dari ketiga Plt Wako yang dikukuhkan, menurut dia, dua di  antaranya sudah pernah menjabat Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Mereka adalah Alwis yang saat ini Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumbar, pernah menjadi Pj Bupati Pesisir Selatan. Lalu, Kepala Dinas Sosial Abdul Gafar sebelumnya pernah menjabat Pj Wako Bukittinggi.

”Hanya Kabiro Organisasi (Irwan, red) yang belum pernah jadi Plt. Kendati begitu, beliau pernah menjabat sebagai camat. Bekal jadi camat tersebut, tentu juga akan sangat berguna untuk memimpin Padangpanjang yang hanya dua kecamatan,” ucapnya.

Terkait Plt Wako rangkap pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar, menurut Gubernur, harus bisa membagi waktu sebaik-baiknya.

”Pandai-pandai lah membagi waktu. Karena sekarang punya dua rumah, tapi jangan tambah orang rumah. Ketahuan saya tindak tegas,” ucapnya.

Sesuai ketentuan yang ada, menurut Irwan, Plt Wako atau Plt Bupati harus berasal dari pejabat eselon II dari provinsi dan tidak boleh sekko atau sekkab atau eselon II di pemko/pemkab. ”Ketentuannya memang seperti itu saat ini. Aparatur Sipil Negara (ASN) rajin- rajin lah mengupdate peraturan, karena saat ini perubahannya sangat cepat. Jangan sampai ketinggalan informasi terkait perubahan-perubahan kebijakan di tingkat pusat,” ucapnya.

Diakui Irwan, beberapa kota yang dipimpin Plt masih memiliki persoalan mesti diselesaikan. Plt harus mampu mengurai dan mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut. ASN harus netral dan jangan sampai memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon kaena itu pelanggaran. Plt Wako harus menjaga netralitas PNS dalam pilkada.

”Waktu lima bulan jabatan Plt ini cukup untuk menata organisasi dan administrasi pemerintahan,” kata Irwan.

Meski punya kewenangan melakukan perombakan, Plt Wako seyogianya tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, untuk melakukan perombakan harus melalui persetujuan Mendagri. ”Bukan berarti Plt tak bisa melakukannya, namun jika hal itu sangat mendesak dilakukan. Kalau ada kendala, segera laporkan ke gubernur atau wakil gubernur. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, tentu akan membantu daerah mencari jalan keluarnya,” ucapnya.

Plt dalam melaksanakan kepemimpinannya harus sesuai aturan perundang-undangan dan menetapkan kebijakan bersama DPRD setempat. Plt mesti memelihara ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat. Kemudian, memfasilitasi penyukseskan penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas ASN di daerah masing-masing.

”Plt juga harus menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ucapnya.

Jangan remehkan Plt Wako, karena mereka tetap berperan besar. Plt Wako punya legalitas yang kuat.

Penunjukkan ketiga pejabat dari lingkup Pemprov Sumbar tersebut, lanjut Irwan, sudah melalui pertimbangan matang. Salah satunya pertimbangannya terkait rekam jejak kepemimpinan masing-masing Plt. Irwan meyakini, ketiganya mampu menjalankan tugas-tugasnya sesuai kewenangan masingmasing.

 

Padang Ekspres, 15 Februari 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>