«

»

Dewan Pers Apresiasi Gubernur Sumbar Kelola Media di Daerahnya

6 November 2018

TANGERANG - Langkah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, diapresiasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers apresiasi Pergub kerjasama media Pergub Sumatera Barat ini, bisa dijadikan pilot projects untuk daerah-daerah lain dalam menangani media-media online dan media abal-abal,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyto di Hotel Novotel Kota Tangerang, Selasa (6/11/2018).

Yosep berharap, hal tersebut dapat menjadi pilot project agar dicontoh oleh daerah lainnya. Sebab, aturan tersebut sejalan dengan prinsip yang ada di Dewan Pers.

“Aturan tersebut comply dengan standar dan ketentuan Dewan Pers. Kita enggak bisa mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan hal seperti ini, kita hanya menyampaikan yang ini bagus silakan ditiru,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, peraturan yang telah dibuatnya itu, dirancang berdasarkan Undang-Undang Pers.

“Apa salahnya kalau kita memberikan persyaratan administrasi kepada media untuk bisa kerjasama dengan kita? Sementara persyaratan administrasi yang kita buat itu berkaca dari UU Pers,” ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, Pemda memiliki peran dalam memajukan kemerdekaan pers di Sumbar, sebab saat ini banyak bermunculan media online yang tumbuh tanpa proses sesuai dengan kaidah pers.

“Mereka tumbuh tanpa melalui proses yang sesuai dengan kaidah pers. Kadang hanya dengan modal Rp500 ribu, mereka telah membuat sebuah portal wordpress dan telah mengaku sebagai sebuah media massa. Padahal, mereka hanya copy paste dari berita yang telah ada dari media lain. Esensi jurnalistik mereka tidak paham, apalagi etikanya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam aturan tersebut memuat berbagai poin penting penyebarluasan informasi di Pemda Sumbar, khususnya mengarah pada keredaksian media massa, yang harus memiliki kriteria seperti memiliki NPWP, terverifikasi di Dewan Pers, berbadan hukum yang jelas mempunyai SIUP dan berbagai aturan lainnya, yang hampir sama dengan aturan yang ada di Dewan Pers. Pergub ini dikeluarkan pada Agustus 2018 lalu.

(Ari)

okezone.com 6 November 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>