«

»

Lelang Jabatan

1 November 2018

Tidak disangka, Pemerintah Pusat menganugerahi Pemprov Sumbar Penghargaan atas Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada 2018. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, beberapa kali saya diundang secara pribadi untuk menjadi narasumber oleh KASN terkait proses lelang jabatan di Pemprov Sumbar. Saya juga turut diminta Kemendagri sebagai narasumber dan menceritakan bagaimana lelang jabatan dilakukan di Sumbar di depan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) se-Indonesia.

Mungkin dari kegiatan memaparkan lelang jabatan di Sumbar tersebut, menjadi perhatian Kemendagri dan KASN untuk memberikan penilaian kepada Pemprov Sumbar. Sehingga Kemendagri menilai apa yang dilakukan Pemprov Sumbar terkait promosi jabatan, rotasi pegawai, mutasi pegawai, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kemudian diberikan penghargaan tersebut.

Sebelum adanya aturan tentang lelang jabatan, Pemprov Sumbar sejak 2010 sudah bekerja sama dengan UI (Universitas Indonesia) untuk melakukan pemetaan potensi pegawai dalam rangka memilih pegawai yang memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu.

Lelang jabatan belum ada di 2010, namun Pemprov Sumbar telah melakukan promosi, rotasi dan mutasi berdasarkan hasil tes pemetaan potensi yang sejalan dengan semangat lelang jabatan. Di sini proses yang dilakukan diupayakan secara objektif, dan bukan subjektif.

Pada masa itu, atau sebelum lelang jabatan ada, tidak sedikit kepala daerah yang memilih kepala dinasnya secara subjektif, bukan objektif. Yaitu melakukan pemilihan bukan berdasar kaidah pemetaan potensi yang bisa menggambarkan apakah bakat intelektual dan kepribadian seseorang bisa mengantarkannya kepada sebuah jabatan.

Maka timbul kesan bahwa ada kepala daerah yang melakukan promosi pegawainya secara subjektif karena berasal dari tim sukses, satu kampung, teman dekat, dan subjektivitas lainnya. Jika kita mengikuti berita media, baru-baru ini ada kepala daerah yang tertangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena melakukan pemberian jabatan yang ditukar dengan sejumlah uang tertentu. Dan ini bukan lagi masalah subjektivitas, tetapi sudah berdasar kepentingan terhadap uang.

Hal demikian yang jauh dari objektivitas, bahkan lebih condong kepada subjektivitas dan kepentingan, yang akan berujung kepada tidak berjalannya pembangunan di daerah tersebut. Orang-orang yang diberi jabatan belum tentu memiliki kemampuan yang disyaratkan secara objektif. Hal ini bisa menyebabkan rendahnya kinerja, minimnya prestasi, pembangunan tidak berjalan baik, dan akhirnya masyarakat secara umum dan daerah tersebut yang dirugikan.

Jika lelang jabatan dilakukan dengan pendekatan objektif, maka akan didapat the right man on the right place. Dengan pendekatan ini, orang yang menduduki jabatan tertentu memang sudah memenuhi persyaratan. Namun demikian, meskipun pendekatan objektif sudah dilakukan tetap ada yang diperhatikan selain itu, yaitu kemampuan untuk bekerja sama agar bisa bersesuaian jalan. Meskipun secara objektif seseorang telah memenuhi syarat, baik rekam jejak, pengalaman, kinerja, hasil tes, akan tetapi tidak mau bekerja sama atau tidak mau menyesuaikan diri dalam berjalan akan menyebabkan terjadi kepincangan. Di sini memang masih ada subjektivitas, tetapi dalam rangka membangun kerjasama. Namun demikian, dengan adanya pendekatan objektif sudah bisa meminimalisir terjadinya ketidakmauan atau ketidaksesuaian tersebut.

Pendekatan objektif yang disyaratkan untuk lelang jabatan ini di antaranya adalah memiliki bakat atau kemampuan intelektual dan kepribadian tertentu. Di antaranya adalah kemampuan melihat dan memetakan masalah serta memberikan solusi atas masalah tersebut. Kemudian mampu mengarahkan staf di bawahnya untuk memenuhi target yang akan dicapai. Sehingga di sini dibutuhkan potensi diri dan bakat intelektual yang lebih dari yang lain.

Sedangkan dari sisi kepribadian, akan bisa terlihat dari beberapa aspek seperti motivasi kerja, cara komunikasi, pola kepemimpinan, kerja sama, keteraturan, disiplin, jujur, amanah, sikap positif, pengambilan keputusan, kemandirian, dan pertimbangan objektif. Jika aspek-aspek tersebut nilainya memenuhi syarat tertentu, dan juga memiliki potensi diri dan bakat intelektual yang disyaratkan maka seseorang bisa diberikan sebuah jabatan.

Dengan melakukan lelang jabatan ini, alhamdulillah terbangun tim dengan SDM andal. Prestasi dan kinerja Pemprov Sumbar mampu dicapai. Hingga kini lebih dari 300 pencapaian, prestasi, dan penghargaan dari pemerintah pusat dan lembaga non pemerintah sudah diraih oleh jajaran Pemprov Sumbar. Hasil-hasil yang bisa dilihat secara statistik pun telah berbicara, seperti kenaikan pendapatan perkapita, pertumbuhan ekonomi termasuk tinggi, turunnya kemiskinan dan pengangguran, kenaikan indeks pembangunan manusia (IPM), berkurangnya rasio gini (gini ratio), inflasi yang semakin terkendali, meningkatnya investasi, berhasilnya KB, kepatuhan terhadap layanan publik, penyediaan infrastruktur yang semakin baik, dan lainnya.

Di Sumbar sendiri masih ada kepala daerah yang melakukan lelang jabatan dengan pendekatan subjektif sehingga berdampak negatif kepada daerah yang dipimpinnya. Ada kepala daerah yang dalam 3 tahun telah mengangkat sekretaris daerah sebanyak 6 kali, tentu dengan cara subjektif. Pendekatan yang subjektif ini akhirnya menyebabkan ketidakmampuan memberikan prestasi terbaik bagi daerah dan masyarakatnya. Selain itu, ketika mengikuti pilkada kali kedua ia tidak dipilih lagi. Dan di beberapa pilkada yang lain, juga ada kepala daerah yang ikut kali kedua namun tidak terpilih, salah satu sebabnya karena melakukan pendekatan subjektif dalam lelang jabatan atau mengisikan personel di jabatan yang ada.

Saya meyakini, masyarakat berharap agar kepala daerahnya menempatkan personel dalam mengisi jabatan dengan pendekatan objektif. Karena ini jelas akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Dan tidak hanya itu, memberikan jabatan kepada orang yang tepat insya Allah merupakan bagian dari usaha mendapatkan rahmat dan rida dari Allah Swt.

Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap jajaran Pemprov Sumbar sehingga penghargaan terkait lelang jabatan ini diberikan oleh KASN kepada Pemprov Sumbar. Karena sesungguhnya penghargaan ini adalah untuk seluruh jajaran yang ada di Pemprov Sumbar yang telah bekerja dan berkontribusi positif selama ini. Semoga Allah Swt meridai kerja kita sehingga negeri kita diberikan rahmat dan berkah dariNya. Amin. ***

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

Padang Ekspres 1 November 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>