«

»

Beraktivitas di Saat Pandemi

1 Oktober 2020

Pada 27 September 2020, saya bersama Wali Kota Payakumbuh melakukan kegiatan sepeda santai. Kami sempat singgah ke Harau kemudian ke Taram dan balik ke titik berangkat. Jarak yang kami tempuh sekitar 43 kilometer. Kegiatan seperti ini ternyata sangat menyenangkan, baik bagi orang yang ingin berwisata, sepeda santai (fun bike) atau juga berolah raga.

Meskipun di tengah pandemi, kita memerlukan kegiatan untuk membangun kebahagiaan serta sekaligus memelihara kesehatan. Menikmati indahnya pemandangan di Harau dengan jalan yang tidak begitu menanjak sambil bersepeda, adalah salah satu caranya.

Selain bersepeda di Harau, pada 20 September 2020 saya juga bersepeda santai di Kerinci, Provinsi Jambi. Dan beberapa waktu sebelumnya, saya bersepeda santai di Kota Padang.

Di samping bersepeda, saya juga tetap berolah raga lain, yaitu karate dan badminton. Kegiatan oleh raga ini saya lakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Di masa pandemi, kita harus tetap bekerja, berkegiatan, berproduktivitas. Terutama dalam kaitan mencari nafkah untuk keluarga. Selain itu juga kegiatan lainnya seperti beribadah,  olah raga dan lainnya. Agar diri kita aman dalam berkegiatan di luar rumah, maka masker harus dipakai, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ketika di Payakumbuh, selain bersepeda santai, saya juga menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus Inkanas Payakumbuh. Dan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

Kegiatan produktif di berbagai bidang bisa dilakukan asal tetap mematuhi protokol kesehatan. Tapi satu hal yang tidak boleh dilakukan sesuai aturan pusat adalah membuka sekolah untuk tatap muka. Anak-anak yang mengikuti pembelajaran tatap muka sulit untuk dikendalikan. Sehingga rentan tertular virus karena tidak bisa mengikuti protokol kesehatan. Waktu belajar pun memakan waktu yang tidak sebentar, sedikitnya 4 – 5 jam.

Dengan waktu belajar yang cukup lama dan sulit dikendalikan untuk mematuhi protokol kesehatan, maka sekolah belum bisa dibuka untuk pembelajaran tatap muka. Ditambah dengan zona hijau yang sudah tidak ada lagi di Sumbar. Zona kuning pun belum tentu aman pada saat ini.

Berbeda halnya dengan orang dewasa yang lebih bisa diatur ketika bekerja, bisa diatur jarak duduknya dan jam kerjanya. Sedangkan orang dewasa yang pergi ke pasar untuk urusan belanja, biasanya tidak memakan waktu lama. Cukup satu jam atau lebih sedikit, lalu pulang ke rumah.

Sumbar pada saat ini tidak lagi menerapkan PSBB yang menghendaki orang berdiam di rumah. Sumbar sudah memasuki era normal baru (new normal) atau adaptasi kebiasaan baru yang membolehkan orang berkegiatan. Baik kegiatan mencari nafkah, olah raga, beribadah, dan lainnya. Kecuali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan ekonomi, kesehatan, rekreasi, dan lainnya.

Namun, agar tetap produktif dan aman covid, dikeluarkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (Perda AKB) yang di dalamnya terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana. Tujuannya agar tercipta ketertiban di masyarakat dengan indikator mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencegah adanya kerumunan.

Selama vaksin belum ada, maka gambaran aktivitas di Sumbar adalah orang bisa beraktivitas di luar rumah untuk memenuhi kebutuhannya, dan harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan ketika tiba rumah mandi. Adanya Perda AKB adalah agar orang tertib, tidak mau melanggar, dan mengurangi pertambahan orang yang positif covid.

Meskipun kegiatan produktif tidak dilarang, namun jika tidak ada kegiatan yang dianggap penting maka sebaiknya kita berdiam di rumah di saat pandemi ini. Karena dengan berdiam di rumah sudah membantu menurunkan penularan virus. Jika harus keluar rumah untuk kegiatan penting seperti mencari nafkah atau berolahraga dalam rangka menjaga kesehatan maka harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Saya mengajak diri saya sendiri dan seluruh masyarakat, agar kita semuanya bisa berkegiatan di luar rumah harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Sehingga kita bisa saling menyelamatkan satu sama lain. Jika ada yang tidak memakai masker dan berpotensi manjadi sarana penularan, maka Perda AKB akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya.

Kita yang mengubah diri menjadi lebih baik di masa pandemi ini dengan beraktivitas sambil memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, maka kita jugalah yang akan merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Testing, Tracking, Isolation, Treatment, tetap kami jalankan terus secara maksimal agar bisa mengendalikan pertambahan jumlah orang yang positif covid. Serta tetap menyediakan kebutuhan APD untuk para tenaga kesehatan. ***

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

Harian Padang Ekspres 1 Oktober 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>