«

»

Pesta Perkawinan di Masa Pandemi

21 Oktober 2020

Lonjakan jumlah orang positif covid di Sumbar terus terjadi. Seluruh kepala daerah bersama instansi terkait berupaya mengendalikan penyebaran covid. Klaster-klaster penyebab pertambahan covid diupayakan untuk dikendalikan penyebarannya. Salah satu klaster tersebut adalah klaster pesta perkawinan.

Larangan melaksanakan pesta perkawinan telah dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota di Sumbar. Dan sekarang juga akan diterapkan di Padang. Namun tidak semua kabupaten/kota yang menerapkan larangan tersebut. Masih ada wilayah yang membolehkan pelaksanaan pesta perkawinan dengan memperhatikan zona yang ada, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kota Padang tercatat sebagai penyumbang terbesar kenaikan jumlah orang positif covid di Sumbar. Maka kebijakan melarang pesta perkawinan adalah sebuah tindakan yang tepat. Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemko Padang guna mengendalikan penyebaran covid di Kota Padang. Yaitu dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang pesta perkawinan.

Berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Padang tanggal 12 Oktober 2020 No. 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, maka salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah mulai 9 November 2020 dilarang mengadakan pesta perkawinan di rumah, gedung, dan convention center. Masyarakat dibolehkan melaksanakan akad nikah di KUA, rumah ibadah, atau rumah, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dengan memperhatikan Surat Edaran Wali Kota Padang, maka pesta perkawinan masih boleh dilakukan hingga 8 November 2020. Di mana pelaksanaanya dengan mematuhi protokol kesehatan, dan penegakan disiplinnya dilakukan oleh Satpol PP.

Salah satu contoh pelaksanaan pesta perkawinan di Kota Padang yang menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin adalah pesta perkawinan anak dari Prof. Musliar Kasim (mantan Rektor Unand dan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) di UPI (Universitas Putra Indonesia) pada 10 Oktober 2020 lalu. Pihak UPI menyiapkan pelaksanaan pesta sesuai dengan protokol kesehatan.

Kursi-kursi untuk tamu diatur jaraknya sehingga tidak rapat. Tamu yang datang juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk. Tamu yang datang juga tak lupa diperiksa suhu tubuhnya.

Selain itu, di dalam ruangan disediakan hand sanitizer di setiap sudut untuk memudahkan tamu mencuci tangan. Panita dan tamu juga diwajibkan memakai alat pelindung seperti masker dan face shield. Dan ketika tamu-tamu bertemu dengan pengantin dan orang tuanya, salaman dilakukan dengan salaman jarak jauh, bukan menyentuh. Sedangkan untuk makan, panitia menyediakan nasi box untuk dibawa pulang.

Di sisi lain, ada juga pesta perkawinan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Panitia atau tuan rumah tidak menyiapkan sabun cuci tangan dan air bersih. Kemudian kursi tidak diatur berjarak. Pemeriksaan suhu tubuh juga tidak ada. Panitia dan tamu tidak memakai alat pelindung seperti masker dan face shield. Dan hand sanitizer juga tidak disediakan. Makanpun masih dihidangkan sehingga berpotensi terjadi penyebaran ketika tamu makan dan berbicara.

Pelaksanaan pesta perkawinan seperti ini berpotensi menyebarkan covid di tengah keramaian suasana pesta. Sehingga memunculkan klaster baru. Di daerah lain, sudah ada pesta perkawinan yang menyebabkan pengantin positif covid, orang tua dan saudara kandung pengantin juga positif covid. Hal ini jelas merugikan pengantin dan keluarganya serta tamu yang tertular. Suasana yang harusnya bergembira berubah menjadi suasana duka.

Pesta perkawinan yang merupakan wujud kesyukuran dan kegembiraan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan jika tidak ingin berubah menjadi suasana kesedihan.
Oleh karena itu, mari patuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan kesehatan.

Semoga dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, keinginan melaksanakan pesta perkawinan bisa berjalan aman. Demikian pula dengan kegiatan lainnya, juga bisa berjalan aman. Aman bagi diri dan keluarga, juga orang lain. ***

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

Harian Singgalang 21 Oktober 2020