«

»

Menteri Susi Beri Peluang pada Nelayan Sumbar

13 April 2016

Padang, Singgalang

 

Kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam rangka Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2016 di Sumbar dimanfaatkan Gubernur Irwan Prayitno untuk negosiasi sejumlah aturan yang dikeluarkan Kementrian Kelautan Perikanan (KKP).

 

Hasilnya, Menteri Susi memberikan peluang bagi nelayan Sumbar untuk tetap melaut dengan akan melakukan revisi peraturan menteri (permen).

 

“Ada 25 ribu nelayan di Sumbar bisa terganggu perekonomiannya jika tidak ada kebijaksanaan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, itu yang saya sampaikan ke menteri,” sebut Gubernur Irwan Prayitno usai mendampingi Presiden Joko Widodo sesaat sebelum terbang ke Jakarta, Selasa (12/4).

 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri susi memberikan kesempatan bagi pemprov mengajukan sejumlah permintaan terkait dengan kendala nelayan karena diterbitkannya peraturan menteri. Dalam waktu dekat pemprov menin-daklanjuti saran dari Menteri Susi tersebut.

 

Peluang diberikan tersebut, bisa nanti ada pengecualian bagi masyarakat Sumbar. Seperti dengan Permen Nomor 42/2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

“Jadi kita sudah diberikan peluang untuk menegosiasikan kembali terkait dengan sejumlah larangan tersebut,” sebutnya didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Yosmeri.

 

Dalam aturan tersebut,pemilik bagan tidak boleh menggunakan jaring dengan kerapatan di bawah 4 milimeter. Sementara di Sumbar masih banyak menggunakan jaring dengan ukuran di bawah 4 milimeter. Begitu juga dengan lampu penerang bagan, tidak boleh di atas 2.000 watt, sementara di Sumbar masih banyak menggunakan mencapai 4.000 watt.

 

“Untuk ini solusinya mungkin dipetimbangkan ukuran yang boleh,” ujarnya.

 

Sedangkan terkait dengan larangan menggunakan pukat cicin, juga diberikan peluang untuk nelayan Sumbar. “Untuk pukat cincin sebelumnya dilarang total, mungkin ada kelonggaran nanti,” ulasnya.

 

Sementara larangan kapal asing langsung membeli ikan budidaya kerapu juga akan diberikan solusi baru. Pemerintah akan memberikan titik pengumpul bagi nelayan. Sehingga titik tersebut menjadi pengumpulan bagi nelayan di Sumbar.

 

“Menteri juga akan menunjuk satu atau dua titik di Sumbar tempat pembelian ikan. Jadi kapal asing tetap tidak boleh langsung masuk. Kalau selama ini tidak ada diberikan titik pengumpul itu,” paparnya.

 

Selama ini dari tiga usaha jenis usaha nelayan tersebut bergantung sekitar 25 ribu masyarakat. Karena dari 30 pukat cincin, membutuhkan minimal 25 anak buah kapal (ABK). Kemudian, pada bagan terdapat 20 ABK untuk 250 bagan. (104)

 

Singgalang, 13 April 2016