Padang, Padek—Hari pertama kerja, usai libur Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriyah, sedikitnya 42 orang pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar tidak masuk kerja tanpa keÂteÂraÂngan.
Sedangkan 434 orang tidak hadir dengan alasan terlambat, sakit, izin, cuti dan sedang meÂngikuti pendidikan.
Gubernur Sumbar Irwan PraÂyitno melakukan inspeksi menÂdadak (sidak) ke sejumlah satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, kemarin (23/8). Gubernur didamÂpingi Sekprov Ali Asmar dan AsisÂten IIÂ Syafrial serta Kepala Badan KeÂpegawaian Daerah (BKD) JaÂyadisman.
PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. DiÂbanÂding tahun lalu, tingkat kepatuhan PNS di lingkungan Pemprov SumÂbar di tahun ini lebih baik.
“Bagi PNS yang tidak hadir deÂngÂan alasan cuti, sakit dan izin penÂdidikan, dapat ditolerir. Tapi yang tidak masuk kantor tanpa alasan jeÂlas, tidak dapat ditorerir dan akan diÂkeÂnakan sanksi. Saya belum dapat data lengkapnya dari seluruh SKPD, taÂpi saya prediksi jumlah PNS yang hadir pada hari pertama ini 95 persen,†ujar Irwan Prayitno di sela-sela sidak.
Pada Oktober mendatang, kata Irwan, kebijakan peÂmoÂtoÂngan tunjada bagi PNS yang malas masuk kantor akan diÂberÂlakukan. Pada saat itu pula, PNS yang rajin akan meÂnerima tunjada penuh. “Untuk peÂnemÂpatan PNS pada satu poÂsiÂsi atau jabatan, tingkat kehaÂdiran menjadi salah satu inÂdiÂkator penilaian,†ucapnya.
Kepala BKD Jayadisman mengatakan, dari 5.092 PNS Pemprov Sumbar, yang hadir 4.616 orang atau 90,65 persen. “Dibanding tahun lalu, PNS yang tidak hadir tanpa keteÂraÂngan jauh lebih banyak,†ujarÂnya.
Jayadisman mengatakan, ada 26 SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar yang tingkat kehadirannya 100 persen. Di antaranya Biro Umum, Biro Aset, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Keprotokoleran, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kehutanan, BaÂdan Pengendalian Dampak LiÂngkungan Hidup (BapeÂdalda).
“Sedangkan yang tak hadir tanÂpa keterangan, di BPBD 7 oraÂng dan Dinas Pendidikan 6 oraÂng. Pimpinan SKPD berÂsaÂngÂkutan akan memÂberikan sanÂksi terhadap bawahannya yang tidak hadir tersebut,†tegasnya.
109 tak Hadir
Di Padangpanjang, dari 1.531 PNS, 1.422 orang hadir dan 109 lainnya absen. SekÂreÂtaris BKD Padangpanjang, Maisir Taib menyebutkan, PNS yang tidak hadir meliputi 25 orang terlambat, 13 orang sakit, 31 orang izin, dinas luar 8 orang, cuti 23 orang, sedang pendidikan 2 orang dan tanpa keterangan 7 orang.
Sanksi mengacu pada PP No 53/2010. Jika tidak hadir mencapai 5 hari atau 37,5 jam dalam setahun, PNS berÂsaÂngÂkutan akan diberikan teguran lisan. Bila 6-10 hari diberikan teguran tertulis, 11-15 hari diÂberi sanksi berupa perÂnyataan tidak puas. Berikutnya peÂnunÂdaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian secara tidak hormat jika kumulatif ketidakhadiran mencapai 46 hari kerja dalam setahun.
Maisir menyebutkan, saat ini terdapat seorang PNS yang sedang dalam proses pemÂberhentian secara tidak horÂmat. Dia adalah pegawai salah satu kelurahan, karena tidak hadir 46 hari dalam setahun kerja. “Kepala SKPD atau pimÂpinan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, akan meÂnerima sanksi sama dengan PNS yang melanggar aturan,†pungkas Maisir.
Pantauan Padang Ekspres, tingkat kehadiran PNS saat apel pagi cukup banyak. NaÂmun setelah itu, rata-rata seÂjumlah ruangan terlihat koÂsong.
“Hari pertama ini kami memang memberikan toÂleÂranÂsi karena kebetulan ada keluarÂga pensiunan yang meÂnggelar pesta pernikahan di luar PaÂdangpanjang,†ungkap Sekko Budi Harianto di ruangan kerjanya.Â
Apresiasi Kehadiran PNS
Bupati Pasaman, Benny Utama mengapresiasi tingkat kehadiran para pegawai di lingkungan Pemkab Pasaman yang hampir mencapai 95 persen. Para pegawai tetap bersemangat masuk kantor melaksanakan aktivitas maÂsing-masing.
Apresiasi itu disampaikan bupati dalam apel organik di halaman kantor bupati. SeÂtelah itu, dilanjutkan saling bermaaf-maafan.
Bupati menyampaikan perÂÂmohonan maafnya bagi seÂluÂruh jajaran. “Setelah sebulan berpuasa, PNS harus meÂniÂngkatkan disiplin dan kinerja demi tercipta sistem pelayanan publik yang lebih baik lagi,†tutur Benny sembari meÂneÂgaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberi teguran tertulis dan sangsi sesuai aturan berlaku.
Di Pemkab Pasaman Barat, ada tujuh PNS yang tidak ikut apel pagi tanpa keterangan. Apel pagi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan, MuhaÂyatsyah. “Tidak ada alasan tidak masuk kantor mulai hari ini (kemarin, red), kecuali yang cuti,†kata Muhayatsyah.
“Pak bupati biasanya tidak main-main dengan urusan disiplin. Kalau dia PNS, dipinÂdahkan, kontrak atau honor langsung diberhentikan,†tamÂbahnya lagi.
Hanya saja, Kasat Pol PP Pasbar Abdi Surya tidak berÂsedia memberikan atau hasil sidak PNS yang tidak hadir. “Ke Pak Bupati, Wabup atau Sekda, saya sudah SMS beliau hasil sidak,†katanya.
Sekkab Pasbar Yulrizal Baharin menegaskan, masih melakukan pendataan PNS dan pegawai kontrak atau honorer yang bolos di hari perÂtama. Sidak dilakukan agar PNS sebagai abdi negara meÂningkat kinerjanya.
“Kita tidak ingin citra Pemkab Pasbar ruÂsak akibat PNS yang malas. Apalagi ini berdampak pada pelayanan ke masyarakat yang kurang maksimal,†ujarnya.
Direktur LSM Forum PeÂmuda Perintis Kabupaten PasÂbar, Eldoni Tanjung menÂyebutkan, kepala daerah hiÂngga sekda harus tegas memÂberikan sanksi terhadap PNS pemalas. “PNS-PNS itu harus ditindak agar ada efek jera,†terang Eldoni Tanjung.
Di Pemkab Solok Selatan, Sekkab Fachril Murad yang sidak ke kantor kecamatan dan instansi lainnya, meÂngalÂkuÂlasikan rata-rata tingkat keÂhadiran hanya 92 persen. “Ada juga yang 100 persen, seperti di kantor Camat PauhÂduo,†ujarnya.
Kepala BKD Solsel Ismael usai sidak bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, mengatakan, pegawai yang menambah jatah libur adalah mereka yang berstatus tenaga honor lepas (THL). (roy/eri/ayu/wrd/sih)
Padang Ekspres 24 Agustus 2012
Foto: Humasprov