«

»

Inspektorat Provinsi Sumbar Periksa Ijasah ASN

28 Mai 2015

Padang, Obsessionnews– Khawatir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) ada yang memakai ijazah palsu, Inspektorat Prov Sumbar mulai melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah pegawai ASN.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pengecekan ulang terhadap ijazah ASN dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menelusuri apakah ada yang menggunakan ijazah palsu. Pemeriksaan tidak dilakukan bagi seluruh ASN, melainkan bagi ASN yang berijazah pendidikan tinggi.

“Kami sudah terima surat edaran MenPAN-RB. Hari ini (Kamis, 28/5), Inspektorat sudah melakukan tindaklanjut untuk melakukan pemeriksaan ijazah ASN. Di Sumbar terdapat 8.000 ribu ASN, tapi tidak seluruhnya berijazah pendidikan tinggi. Yang kita periksa mereka yang berijazah pendidikan tinggi saja,” kata Irwan Prayitno usai membuka Forum Group Discusion Komisi V DPR RI di Auditorium Gubernuran Jalan Sudirman, Kota Padang, Kamis (28/5).

Irwan Prayitno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat. Jika nanti ditemui ijazah yang diduga palsu, maka PNS bersangkutan akan diberikan sanksi.

“Kita belum temukan penggunaan ijazah palsu. Saya juga sudah koordinasi dengan Kopertis Wilayah X. Di Sumbar tidak ada universitas yang berbuat nakal seperti itu. Tetapi kalau hasil pemeriksaan kedapatan ijazah palsu, maka ASN itu akan diberi sanksi. Misalnya, dia memakai ijazah itu untuk kebutuhan kenaikan pangkat, maka pangkatnya akan diturunkan kembali, karena ijazahnya kan tidak bisa dipakai lagi. Semua yang ia dapatkan karena pemakaian ijazah itu, pasti akan kita cabut,” ujar Irwan mengingatkan.

Selain pangkat bersangkutan diturunkan, sanksi lain bisa lebih berat, antara lain berupa ancaman hukuman pidana, karena melakukan tindak penipuan.

Diketahui, Pemerintah cepat merespon adanya laporan dari masyarakat terhadap adanya indikasi praktik jual-beli atau pemalsuan ijazah perguruan tinggi di Indonesia, MenPAN RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap ijazah pendidikan tinggi dari ASN. Kebijakana tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan ijazah palsu oleh para pegawai demi kepentingan tertentu seperti kenaikan pangkat, golongan dan ataupun berburu jabatan. (Musthafa Ritonga)

obsessionnews.com 28 Mei 2015