Oleh Irwan Prayitno
Alhamdulillah, pada hari Jumat, 22 Januari 2016 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perolehan suara untuk pasangan terpilih (Irwan Prayitno dan Nasrul Abit) 1.175.858 suara, dan suara untuk pemohon (Muslim Kasim dan Fauzi Bahar 830.131 suara) dengan selisih 345.727 suara. MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Sumbar No. 106 Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 tanggal 19 Desember 2015.
Di samping itu MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Sumbar) dan eksepsi pihak terkait (IP-NA), serta permohonan pemohon (MK-FB) tidak dapat diterima. Hasil ini tertuang dalam Putusan Nomor 26/PHP.GUB-XIV/2016. Kemudian KPUD Sumbar menindaklanjuti keputusan MK pada tanggal 23 Desember memutuskan pemenang pilkada Sumbar 2015. Ini tertuang dalam Berita Acara KPUD Sumbar No. 3/BA/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2016-2021 pada Pemilihan Tahun 2015, yang ditandatangani oleh 5 Komisioner KPUD Sumbar pada tanggal 23 Januari 2016.
MK adalah tempat terakhir untuk mengadili sengketa pilkada. Maka jika putusan MK sudah keluar, bersifat final dan mengikat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 157 ayat 9 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan di ayat 10 dinyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Putusan MK ini memberi kepastian bagi pemenang pilkada untuk segera bersiap membangun wilayahnya sesuai amanah yang didapat dari rakyat. Perlu kesadaran yang tinggi dari semua pihak bahwa kemenangan yang didapat sesungguhnya amanah, maka amanah harus diperlakukan sesuai tempatnya.
Amanah dari rakyat Sumbar adalah agar pemimpin terpilih mampu menjaga integritasnya serta melaksanakan visi dan misi yang telah disampaikan ketika mencalonkan diri di arena pilkada. Pemimpin terpilih bukan lagi calon yang dipilih oleh pendukungnya. Pemimpin terpilih adalah pemimpin seluruh rakyat. Ia juga bukan pemimpin untuk tim suksesnya, karena ia harus mengutamakan kepentingan rakyat dan tetap amanah.
Untuk itu, pemimpin terpilih harus bersikap adil, tidak diskriminatif, serta mampu mengayomi seluruh pihak. Pihak yang menang harus mampu merangkul pihak yang kalah dan pihak yang kalah harus mendukung pihak yang menang dengan potensi yang dimilikinya. Hal ini dalam rangka kemajuan pembangunan yang tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai setelah keluar keputusan MK yang bersifat final ini, masih terjadi cekcok antar pendukung maupun elit sehingga meluas, yang menyebabkan kemunduran. Seharusnya setelah keluar putusan MK, yang terbaik dilakukan oleh calon terpilih adalah segera mempersiapkan rencana, kebijakan, program untuk melaksanakan visi dan misi. Dan bagi calon yang kalah ikut mendukung pembangunan yang akan dijalankan oleh calon terpilih.
Bagi niniak mamak, kaum adat, tokoh masyarakat, PNS dan lainnya, setelah keluar putusan MK ini, sudah seharusnya kembali menjalankan peran masing-masing setelah sebelumnya ada yang menjadi pendukung calon tertentu. Dan secara positif ikut mensukseskan pembangunan sesuai porsinya, agar kesejahteraan rakyat secara keseluruhan bisa segera dicapai.
Demikian pula ormas-ormas dan parpol-parpol yang selama ini terbagi dalam beberapa kubu pendukung calon-calon yang ada, sudah saatnya kita bersatu untuk memajukan negeri ini. Begitu pula masyarakat yang berada di rantau maupun ranah, mari kita bersatu agar hasil pembangunan bisa segera dirasakan oleh rakyat. Pembangunan mesti dilakukan secara bersama-sama, sesuai porsinya. Kebersamaan akan mendatangkan keberkahan, meningkatkan persatuan, meningkatkan akselerasi kebaikan, dan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Kita mesti berpikir kolektif bahwa setiap peran kita sesungguhnya memberi kontribusi positif kepada pembangunan yang ada dan berujung kepada kebahagiaan rakyat banyak. Mari saling mendoakan untuk kebaikan Sumbar. Semoga dengan kebersamaan kita, Allah turunkan keberkahan di negeri ini. Hanya kepada Allah sajalah kita bergantung. ***
Singgalang, 25 Januari 2016