PADANG, HALUAN—Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluhkan kondisi pasar trandisional di sejumlah daerah. Kondisinya benar-benar memprihatinkan, lanyah, becek, kotor dan kurang tertata dengan baik.
Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota terkait diminta memperhatikan pengelolaan pasar ini, karena perputaran uang paling dominan berlangsung di pasar-pasar tradisional. Begitu pula pemerintah pusat, dapat mengalokasikan dana untuk perbaikan pasar tradisional ini.
“Pasar tradisional kita belum nyaman untuk didatangi, kondiÂsinya kumuh, sampah berseÂkarakan dan lanyah, air tergenang di beberapa tempat. Kita minta perhatian masing-masing pemeÂrintah daerah, dan tentunya juga perlu bantuan dari pusat,†kata Irwan Prayitno ketika meresÂmikan Pasar Serikat Pakan Salasa, Nagari Kamang dan Nagari Magek, Kabupaten Agam, Minggu (17/6) siang.
Hadir pada kesempatan itu anggota DPR RI Refrizal, angÂgota DPRD Sumbar Novrizon, Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah Syafirman,SH serta pemuka dan tokoh masyaÂrakat Agam lainnya.
Dikatakan Irwan, pasar merupakan pusat perbelanjaan yang ada di nagari dan menjadi urat nadi perekonomian masyaÂrakat. Untuk meningkatkan transaksi pedagang di pasar, dirasa perlu adanya manajemen dan pengurus yang lebih baik pula.
Apalagi Pasar Pakan Selasa Magek merupakan pasar perÂjuangan yang mempunyai sejarah sejak dulunya yang terkenal dengan Perang Kamang.
Dikatakan Irwan lagi, pasar merupakan tulung punggung perekonomian masyarakat, oleh karenanya manfaatkanlah ini dengan baik, pelihara dan jaga kebersihan sehinga tidak terkesan kumuh.
Sekdakab Agam, Syafirman dalam sambutannya juga meminÂta agar masyarakat terus mengeÂlola pasar nagari menjadi lebih baik, bersih dan terjaga pula keamanannya. Pemerintah KabuÂpaten Agam akan membantu pengembangannya apabila meÂmang sepantasnya untuk di kembangkan.
Dari 49 pasar yang ada di Kabupaten Agam belum semuaÂnya yang dapat terpenuhi oleh APBD Agam. Pemkab Agam melalui provinsi meminÂta, dukungan pemerintah pusat untuk dapat memberikan banÂtuan termasuk pula manajeÂmennya.
Dengan adanya Perda No.2 tahun 2004, tentang Pengelolaan Pasar-Pasar Tradisional di Agam, mensyaratkan bagaimana pula pasar itu dapat di kembangkan dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada. (h/vie/sms)
Haluan 18 Juni 2012