Gubernur: HP Pejabat tak Aktif, Silakan Mundur Saja
Padang, Padek—Institusi pemerintah daerah, kepolisian dan pengadilan tinggi paling banyak melakukan maladÂmiÂnistrasi. Setidaknya ini dibukÂtikan dengan banyaknya laporan masyarakat masuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI), rata-rata mereka menyorot peÂlayanan diberikan institusi peÂmerintah tersebut.
Pelayanan pemerintah daeÂrah paling banyak dikeluhkan dengan 35,94 persen, diikuti kepolisian 17,41 dan pengadilan tinggi 9,53 persen. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional 8,84 persen dan instansi peÂmerintah/ kementerian 8,25 persen.
â€Mereka mengeluhkan pelaÂyanan yang telah diberikan penyelenggara pemerintahan,†kata ORI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo saat peresÂmiÂan pembentukan kantor Ombudsman Provinsi Sumbar, di AuÂditorium Gubernuran, keÂmarin (11/ 7).
Ombudsman adalah peÂngaÂwas penyelenggaran pelayanan publik. Memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik diseleÂngÂgarakan penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk diseÂlengÂgarakan BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseroan diberi tugas menÂyeÂlenggarakan pelayanan publik, tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Dia menyebutkan, ada dua sisi pengawasan dilakukan ombudsman yakni pengawasan aktif dan pasif. Pengawasan aktif adalah melakukan investigasi, dan pengawasan pasif meÂnÂeÂrima laporan pengaduan masÂyarakat atau keluhan. PeÂngaÂwaÂsan itu bersifat ekternal terhadap institusi / lembaga tingkat pusat maupun daerah.
Maladministrasi sendiri, sebutnya, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, mengÂgunakan wewenang untuk tuÂjuÂan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. â€Termasuk kelalaian atau pengabaian keÂwajiban hukum dalam penÂyeÂlenggaran pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah, sehingga meÂnimÂÂbulkan immaterial bagi masyarakat,†jelasnya.
Hal-hal yang dapat dikaÂteÂgorikan maladministrasi adalah penundaan berlarut-larut, penÂyaÂlahgunaan wewenang, bersiÂkap diskriminatif, sifat tidak patut yang tidak sesuai aturan/ fakta, penyimpangan prosedur. Juga, tidak memberikan pelaÂyaÂnan, pemalsuan atau perÂseÂkoÂngkolan, intervensi, inÂkomÂpetensi, imbalan atau praktik KKN, pengelapan barang bukti atau penguasaan tanpa hak, bertindak tidak layak, melaÂlaikan kewajiban, bersikap tidak profesional dan bersikap tidak adil atau nyata tidak berpihak.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, ORI tidak dapat ditangkap, ditahan, diinÂterogasi, dituntut atau diguÂgat di muka pengadilan. OmÂbudÂsaÂman dapat memanggil terlapor dan saksi untuk dimintai keteÂrangan, apabila terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuihi panggilan deÂngÂan alasan yang sah. â€Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang berÂsangkutan secara paksa,†teÂgasnya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, keÂbeÂradaan Ombudsman di Sumbar sangat penting. Keberadaan OmÂbudsman bisa meÂningÂkatÂkan kualitas pelayanan publik. â€Jangan sampai ada mindset kalau Ombudsman itu sebagai pengganggu atau hanya menÂcari-cari kesalahan pemda atau BUMN atau BUMD. Setiap piÂhak yang menggunakan dana APBD dan APBN, memang hak Ombudsman melakukan peÂngawasan. Tanpa adanya Ombudsman, tentunya pemerintah dan BUMN/BUMD akan rugi,†tegas Gubernur.
Irwan mengatakan, PNS jangan minta dilayani. Setiap orang yang telah ditakdirkan berprofesi sebagai PNS harus menerima takdir sebagai pelaÂyan masyarakat. Orang nomor satu di Sumbar itu mengaku pernah menjobkan bawahannya karena tidak memberikan pelaÂyanan yang baik kepada masyaÂrakat.
Aktifkan Handphone
Irwan secara khusus meÂminta setiap pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar mengaktifkan handphone 7 kali 24 jam. Ini tujuannya, agar mudah berkoordinasi dan pelaÂyanan terhadap masyarakat dapat menjadi lebih baik.
â€Jangan sampai karena sulitÂnya berkomunikasi dengan pimÂpinan SKPD, membuat pelaÂyanan yang diberikan masÂyarakat menjadi sulit. Tadi sebelum pertemuan ini, ada masyarakat yang datang ke saya minta bantuan. Lalu saya minta staf membuat suratnya, tapi surat yang diminta tak kunjung dibuat. Padahal sudah saya jelaskan bagaimana rumusan dari surat itu, dia tak ngerti juga. Akhirnya saya buat saja sendiri dan langsung saya tandatangani. Begitu cara saya, agar masÂyarakat tidak dipersulit dan pelayanan kepada masyarakat bisa cepat,†ucapnya.
Irwan mengatakan, bagi pimpinan SKPD yang tidak mengaktifkan handphone-nya 7x 24 jam, dipersilakan memÂbuat surat pengunduran diri dari pimpinan SKPD. Aturan itu dibuat agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik. â€Keberadaan Ombudsman harus didukung, kaÂrena ini juga untuk kepenÂtingan masyarakat dan perbaikan kuaÂlitas layanan pemerintah,†ujarÂnya. (ayu)
Padang Ekspres 12 Juli 2012