«

»

Ditunjuk Jadi Zona Integritas Bebas Korupsi

3 Juli 2012

Padang – Singgalang
Rumah sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang ditunjuk jadi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Penunjukan itu dideklarasikan langsung oleh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar, Senin (2/7) di Auditorium Gubernuran.
Sumbar menjadi daerah pertama di Sumatra yang mencanangkan zona integritas. Dengan deklarasi ini RSJ. Prof HB Saanin akan menjadi contoh bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya dalam melaksanakan birokrasi. Terutama dalam pelayanan publik.
Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu mengatakan, penunjukan RSJ HB Saanin sudah melewati berbagai persyaratan. Karena secara keuangan dan pelayanan publik yang dilakukan RSJ itu sudah berjalan dengan baik. Selain itu juga sudah mendapatkan ISO 9001.
“Deklarasi ini akan menjadi tolok ukur dalam melaksanakan pelayanan publik yang akuntabilitas, efektif dan efisien, sehingga dapat tercepat good governance dan clean governance,” sebut Irwan.
Sementara itu, Men PAN-RB, Azwar Abubakar dalam kesepatan itu mengatakan, pemberantasan korupsi dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan. Wilayah bebas korupsi (WBK) Sebagai salah satu upaya pencegahan berdasarkan Inpres 5 tahun 2004. Penerapan pakta integritas melalui pembangunan zona integritas merupakan upaya konkret dalam rangka mewujudkan WBK.
Tujuan dibentuknya zona integritas ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi WBK. Kemudian menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mewujudkan unit kerja berpredikat WBK.
Sementara, Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus dalam kesempatan itu mengatakan ombudsman mendukung upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintah melalui upaya penindakan dan pencegahan. Kedua upaya ini harus dilaksanakan secara serentak dan sinergis agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengamankan aset negara dari tindak pidana korupsi dalam jangka panjang.
“Upaya penindakan kasus korupsi selama ini, khususnya di era reformasi telah berjalan secara intensif. Namun upaya pencegahan masih kurang memadai, sehingga upaya pemberantasan korupsi belum memberikan hasil optimal. Salah satu upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah melalui pelaksanaan Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” sebutnya.
Secara umum Inpres ini menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perbaikan sistem melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan norma-norma yang sudah ada dasar hukumnya. Inpres ini dilandasi keyakinan bahwa pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan norma tersebut akan memperbaiki sistem pemerintahan/birokrasi sehingga memperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Walaupun pelaksanaannya belum optimal, namun secara rasional dapat diyakini bahwa pelaksanaan upaya pencegahan telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menguatkan IPK Indonesia dari 2,0 pada tahun 2002 menjadi 3,0 pada tahun 2012.
“Salah satu upaya strategis dalam pencegahan korupsi adalah dengan membangun wilayah bebas dari korupsi sebagaimana disebutkan dalam instruksi ke-lima dalam Inpres nomor 5 tahun 2004. Sampai saat ini pembangunan wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemda belum berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya. (401)

Singgalang 3 Juli 2012