PADANG, HALUAN — GuÂbernur Sumbar Irwan Prayitno meminta perusahaan swasta, BUMN dan BUMD memÂbayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah.
“THR hak karyawan dan pembayarannya lebih cepat sangat baik, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran,†katanya.
Menurutnya, pembayaran THR dari perusahaan bagi pekerja atau karyawan sudah diamanatkan dalam PeraÂturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan harus dijalankan.
“Karena itu diimbau seluÂruh perusahaan di 19 kabuÂpaten dan kota agar melakÂsanakan kewajibannya terÂhadap pekerja sesuai dengan ketentuan itu,†katanya.
Ketentuan tentang pemÂbayaran THR diatur dalam Permenakertrans Nomor 04/MEN/1994 tanggal September 1994 tentang THR KeÂagaÂmaÂan bagi pekerja di perusahaan.
Memedomani PerÂmenaÂkertrans itu, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 019/1582/Nakertrans/DI/2012 perihal THR Keagamaan pada akhir pekan, dan telah disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
“Kepala daerah di kabuÂpaten dan kota agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran mengenai THR itu ke peruÂsahaan-perusahaan yang di wilayah masing-masing,†kaÂtanya. Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim juga mengimÂbau perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karÂyawanÂnya lebih awal.
“Dengan melakukan pemÂbayaran THR lebih awal sesuai aturan yang ditetapkan, karyawan akan lebih meraÂsakan manfaatnya untuk persiapan menghadapi lebaÂran,†katanya di sela-sela Safari Ramadan di Pariaman, Jumat malam.
Menurutnya, mengacu paÂda ketetapan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi, pembayaran THR telah dapat dilakukan mulai saat ini hingga satu minggu menjelang Idul Fitri. DiÂtegaskannya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji atau sesuai ketentuan yang ada.
“THR merupakan hak karyawan atas kontribusi yang telah diberikan, dan jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk memÂbayarÂkannya,†katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR , sehingga mereka juga dapat menikmati hari besar keÂagaÂmaÂan dan memenuhi kebuÂtuhannya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di tempat terpisah menambahkan, Surat Edaran Gubernur tentang THR itu sudah diteruskan ke semua kabupaten/kota pada 27 Juli 2012.
Menurutnya, ada dua prinÂsip dalam pembayaran THR yang harus menjadi perhatian perusahaan, yakni pertama pembayaran paling lambat pada H-7 lebaran, dan kedua bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih harus dibayarkan penuh seÂbulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, maka pembayarannya harus proÂporsional. “Kemudian, bila perusahaan sudah ada keseÂpakatan dalam perjanjian kerja mengenai besaran noÂminal THR, maka harus dibayarkan sesuai keseÂpakaÂtan dan tak boleh dikurangi jumlahnya,†katanya.
Menyinggung pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR, SyofÂyan mengatakan hal itu menÂjadi tanggung jawab kaÂbuÂpaten dan kota. (h/vie/*)
Haluan 30 Juli 2012