PADANG, HALUAN —Tim Gabungan razia makanan dan minuman yang melibatkan Balai POM Padang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Polda Sumbar menyita tiga jenis makanan yang tidak memiliki izin edar di Indonesia dan tidak punya label halal.
Makanan yang berasal dari negara tetangga Malaysia itu ditemukan di sebuah toko di Pasar Tanah Kongsi, PaÂdang. Sementara di Toko Ayu, ditemukan pula berbagai jenis makanan terutama produksi industri rumah tangga yang tidak memiliki label, atau punya label tetapi tidak mencantumkan komposisi bahan yang dibuat, merek dagang dalam negeri (MD), merek luar (ML), kaleng susu yang penyok dan masa berlaku produk yang hampir habis tetapi masih diperdagangkan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang langsung turun ke lapangan melakukan insÂpeksi mendadak (sidak) JumÂat (10/8), kepada wartawan menyebutkan, hampir 90 persen makanan yang dibuat industri rumah tangga, tidak memenuhi syarat penjualan sebuah produk, baik menurut ketentuan Kementerian KeseÂhatan maupun BPOM sebagai instansi yang berwenang terhadap sebuah produk.
“Produk makanan yang tidak memenuhi syarat peÂÂmaÂsaran produk ini akan kita bina, agar ke depan dapat memperbaiki proÂduknya. SeÂdangÂkan makanan yang tidak terdaftar dan tidak punya izin edar, harus disita,†kata Irwan yang didampingi Kepala Balai POM Padang Indra Ginting, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Rosnini Savitri dan sejumlah petugas lainnya.
Makanan ringan yang merupakan produk rumah tangga itu, sebagian tidak punya label sama sekali. Dan sebagian lainnya punya label tetapi hanya ditempel di kemasan. Padahal label harus melekat di kemasan (diÂsablon). Lalu dalam label yang dipasang, tidak disebut komÂposisi, atau cuma nomor telepon pemilik usaha. Ada pula yang tidak menÂcanÂtumkan masa kedaluwarsa serta izin industri. Pada sebagian produk, label halal bukan dikeluarkan MUI.
Pencantuman izin penÂjualan, kedaluwarsa, label halal dan lainnya itu sangat penting dalam sebuah produk. Dengan begitu masyarakat akan tahu persis kelayakan makanan yang hendak mereÂka beli.
Selain memeriksa sejumÂlah produk industri rumah tangga yang ada di toko tersebut, rombongan juga memeriksa sejumlah produk industri besar, seperti salad kemasan plastik. Petugas menemukan nomor registrasi produk tidak menyatu dengan produk, tetapi hanya menemÂpel di kemasan. Masih di toko yang sama, petugas juga menemukan produk yang sudah kedaluwarsa.
Menanggapi banyaknya temuan produk industri rumah tangga yang tidak memenuhi syarat penjualan tersebut, Kepala Balai BPOM Padang, Indra Ginting akan segera mengkoordinasikan hal itu dengan dinas kesehatan kabuÂpaten/kota. Sebab instansi itulah yang mengeluarkan izin edar produk industri rumah tangga tersebut.
“Saat ini saya sedang rapat membahas hasil teÂmuan Bapak Gubernur tadi. Dalam waktu dekat kita akan koorÂdinasikan dengan kabupaten/kota,†kata Indra.
Sementara di Toko Beng di Pasar Tanah Kongsi, petuÂgas menemukan 10 bungkus roti kering asal Malaysia, tongcay bahan pembuat mi pangsit 50 bungkus dan satu dus mi asal Cina. Produk-produk itu tidak memiliki izi edar di Indonesia dan tidak pula punya registrasi halal. Tiga item produk itu langsung disita petugas untuk dimusÂnahkan.
Menurut pemilik Toko Beng, Parmin, roti asal MalayÂsia yang disita petugas bukan untuk dijual tapi untuk dikonÂsumsi keluarganya. Sebab roti itu merupakan hadian dari bosnya dan akan dibawanya pulang.
Di Toko Saudara di kawaÂsan Pondok, yang selalu menÂjadi sasaran petugas tiap tahunnya, tidak ditemukan produk yang bermasalah. Karena menurut Christine, pemilik toko, meÂngaku kapok dengan temuan petugas di setiap razia.
Sejak tiga tahun terakhir di toko Saudara itu, petugas selalu menemukan produk bermasalah. Baik yang tanpa izin edar, kadalaursa dan lainnya. Kondisi itu sampai membawa pemilik toko berÂurusan dengan pengadilan. Sa at ini kasusnya sedang di proses.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri kemÂbali mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memÂbeli produk. Hal yang mesti diperhatikan dalam membeli produk makanan adalah nama pangan olahan atau indentitas mengenai pangan olahan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau distributor.
Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor/importir. Kemudian, daftar bahan yang digunakan atau komposisi, nomor penÂdaftaran pangan.
Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI, yaitu BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan KabuÂpaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Setelah itu keterangan kedaluwarsa dan kode produksi. (h/vie)
Haluan 11 Agustus 2012