«

»

Sumbar Raih Anugerah TEPPA 2013

27 Februari 2014
Beberapa faktor pendorong Pemprov Sumbar mendapatkan Anugerah TEPPA antara lain, perencanaan yaitu penetapan APBD Sumbar tahun 2013 tepat waktu.

PADANG, METRO-Provinsi Sumbar mendapatkan anugerah Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Tahun Anggaran 2013 dengan prediket memuaskan tiga. Anugerah yang dimotori Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tersebut, langsung diterima Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dari  Ketua TEPPA Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri Kick Off Meeting dan penyerahan TEPPA di Hotel Meredien, Jakarta, Senin (24/2).

Irwan mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Sumbar ini. Menurutnya, pencapaian ini tidak lebih karena kerja keras seluruh stakeholder Provinsi Sumbar. “Saya kaget dan juga bersyukur dengan penghargaan ini, berarti Sumbar termasuk enam provinsi yang dianggap baik dalam penyerapan anggaran,” ungkap Irwan seusai menerima penghargaan.

Dengan adanya TEPPA ini, telah memberi dampak bagus untuk pengelolaan keuangan daerah. Sebab, TEPPA mendorong dan memberi motivasi untuk terus rutin melakukan evaluasi penyerapan anggaran daerah, realisasi dan target pagu belanja dan sebagainya. “TEPPA sangat bagus sekali. Dengan adanya TEPPA, kita termotivasi untuk terus rutin evaluasi dalam rangka untuk peningkatan-peningkatan,” usal Irwan.

Dijelaskan Irwan, dengan anugerah ini, disisi lain menjadi sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan baik. Dan harus bisa menjadi lebih baik dimasa mendatang. “Tahun depan, kita menargetkan predikat memuaskan satu, kita akan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara bersama-sama,” harapnya.

Sementara itu, ketua TEPPA yang juga Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi yang dapat memacu kinerja institusi pemerintah agar lebih tepat menggunakan anggaran. “Ini merupakan upaya untuk Kementerian dan Pemprov agar bisa mencapai target dalam realisasi belanja,” terang Kuntoro saat menyerahkan penghargaan TEPPA.

Proses penilaian, kata Kuntoro, ada sejumlah indikator yang dinilai meliputi deviasi target dan realisasi, total pagu belanja, nilai pagu terakhir. Kemudian, realisasi belanja modal, alokasi belanja modal, output kegiatan, sebaran geografis kegiatan, jumlah satuan kerja, tingkat pelaksanaan dan pelaporan sistem monitoring.

Sementara, untuk pemerintah daerah, dinilai dari indikator meliputi penerbitan Perda APBD, deviasi target dan realisasi, total pagu belanja, nilai pagu terakhir, alokasi belanja modal, jumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), kondisi wilayah dan sebaran geografis kegiatan.

Kuntoro menambahkan,  berdasar hasil evaluasi TEPPA terhadap pengelolaan anggaran tahun 2013, TEPPA memberikan penghargaan/anugerah bagi Kementerian/Lembaga/Daerah yang dinilai berhasil mengelola anggarannya sesuai kriteria penilaian kinerja oleh TEPPA.

Kriteria penilaian itu dilihat dari sisi perencanaan, terdiri atas penetapan APBD, deviasi antara target  dengan realisasi terendah, dan total pagu anggaran. Selanjutnya dari sisi pelaksanaan meliputi, jumlah alokasi belanja modal,  jumlah SKPD, kondisi wilayah/sebaran wilayah, dan kinerja e-procurement.

Berikutnya, dari sisi pengendalian meliputi kinerja pelaporan sistem monitoring TEPPA provinsi dan kinerja pelaporan sistem monitoring TEPPA kabupaten/kota. Berdasarkan penilaian TEPPA dengan kriteria tersebut terhadap 33 Pemprov dan Kementerian/Lembaga, Pemprov Sumbar mendapatkan Anugrah Kinerja TEPPA Tahun Anggaran 2013. Beberapa faktor pendorong Pemprov Sumbar mendapatkan Anugerah TEPPA antara lain, perencanaan yaitu penetapan APBD Sumbar tahun 2013 tepat waktu.

Kemudian dipelaksanaan dimana capaian realisasi keuangan/serapan anggaran Provinsi Sumbar menduduki peringkat 5 dengan capaian 94% (Rp3,1 triliun dari Rp3,3 triliun). Sehingga deviasi antara target dan capaian relisasi keuangan sangat kecil. Selanjutnya dalam pengendalian, dimana  Pemprov Sumbar telah menyampaikan laporan secara disiplin kepada TEPPA. Serta mampu mendorong kabupaten/kota untuk melakukan pelaporan kepada TEPPA melalui Sistem Monitoring TEPPA (Sismontep). (uki)

posmetropadang.com 26 Februari 2014