«

»

Gubernur: Banyak Pasar Lanyah

18 Juni 2012

PADANG, HALUAN—Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluhkan kondisi pasar trandisional di sejumlah daerah. Kondisinya benar-benar memprihatinkan, lanyah, becek, kotor dan kurang tertata dengan baik.

Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota terkait diminta memperhatikan pengelolaan pasar ini, karena perputaran uang paling dominan berlangsung di pasar-pasar tradisional. Begitu pula pemerintah pusat, dapat mengalokasikan dana untuk perbaikan pasar tradisional ini.

“Pasar tradisional kita belum nyaman untuk didatangi, kondi­sinya kumuh, sampah berse­karakan dan lanyah, air tergenang di beberapa tempat. Kita minta perhatian masing-masing peme­rintah daerah, dan tentunya juga perlu bantuan dari pusat,” kata Irwan Prayitno ketika meres­mikan Pasar Serikat Pakan Salasa, Nagari Kamang dan Nagari Magek, Kabupaten Agam, Minggu (17/6) siang.

Hadir pada kesempatan itu anggota DPR RI Refrizal, ang­gota DPRD Sumbar Novrizon, Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah Syafirman,SH serta pemuka dan tokoh masya­rakat Agam lainnya.

Dikatakan Irwan, pasar merupakan pusat perbelanjaan yang ada di nagari dan menjadi urat nadi perekonomian masya­rakat. Untuk meningkatkan transaksi pedagang di pasar, dirasa perlu adanya manajemen dan pengurus yang lebih baik pula.

Apalagi Pasar Pakan Selasa Magek  merupakan pasar per­juangan yang mempunyai sejarah sejak dulunya yang terkenal dengan Perang Kamang.

Dikatakan Irwan lagi, pasar merupakan tulung punggung perekonomian masyarakat, oleh karenanya manfaatkanlah ini dengan baik, pelihara dan jaga kebersihan sehinga tidak terkesan kumuh.

Sekdakab Agam, Syafirman dalam sambutannya juga memin­ta agar masyarakat terus menge­lola pasar nagari menjadi lebih baik, bersih dan terjaga pula keamanannya. Pemerintah Kabu­paten Agam akan membantu pengembangannya apabila me­mang sepantasnya untuk di kembangkan.

Dari 49 pasar yang ada di Kabupaten Agam belum semua­nya yang dapat terpenuhi oleh APBD Agam. Pemkab Agam melalui provinsi memin­ta, dukungan pemerintah pusat untuk dapat memberikan ban­tuan termasuk pula manaje­mennya.

Dengan adanya Perda No.2 tahun 2004, tentang Pengelolaan Pasar-Pasar Tradisional di Agam, mensyaratkan bagaimana pula pasar itu dapat di kembangkan dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada. (h/vie/sms)

Haluan 18 Juni 2012