Sementara itu Gubernur mengingatkan untuk mendapatkan SIM harus diperketat, sesuai aturan yang berlaku, orang tua juga perlu lakukan pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan sepeda motor juga perlu dilakukan.
Padang – Pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat mempercepat pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas selama momen Idul Fitri 1434 Hijriah H-7 sampai dengan H+2.  Percepatan pemberian santunan kepada ahli waris korban merupakan koordinasi yang telah dilakukan dengan mitra terkait yaitu kepolisian, dinas perhubungan, rumah sakit dan pemerintah daerah. Santunan sebesar Rp25 juta tersebut diberikan kepada 10 ahli waris korban kecelakaan selama lebaran.
Â
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menyerahkan bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan selama lebaran di auditorium gubernuran (13/8) mengatakan, banyak hal yang perlu diperbaiki, di antaranya para pengendara sepeda motor harus dipastikan memiliki SIM, mereka harus buat SIM yang didapat dari tes yang dilakukan baik tertulis dan prakteknya dan mereka yang mengendarai sepeda motor harus mampu mengendarai sepeda motor dan mengetahui rambu-rambu lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Â
Sementara itu Gubernur mengingatkan untuk mendapatkan SIM harus diperketat, sesuai aturan yang berlaku, orang tua juga perlu lakukan pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan sepeda motor juga perlu dilakukan. Untuk itu perlu mematuhi peraturan di jalan raya dan berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
Â
Selama lebaran ini dari 103 kasus yang terjadi di Sumatera Barat, sebanyak 128 merupakan kecelakaan dengan sepeda motor. Dari 33 orang yang meninggal dari kecelakaan di jalan raya selama lebaran 32 orang menggunakan sepeda motor dan 1 orang pejalan kaki juga meninggal karena tertabrak sepeda motor. Dari peristiwa kecelakaan itu masing-masing masih berusia muda berumur 15 – 25 tahun.Â
Â
Masing-masing ahli waris korban meninggal menerima santunan sebesar 25 juta rupiah, bagi korban yang tidak punya ahli waris akan mendapatkan penggantian biaya penguburan sebesar 2 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 18 Tahun 1965 Pasal 1 (g) dan Pasal 12 ayat (1). [humasprov]