«

»

Perketat IMB Dekat Rel

11 Juli 2012

Padang, Padek—Me­ng­an­tisipasi semakin banyaknya jumlah korban jiwa akibat kece­lakaan kereta api, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bakal mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di kota dan kabupaten untuk mem­per­ketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) bagi para pe­ngembang.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB itu, atas rekomendasi PT Kereta Api untuk pembangunan peru­ma­han yang melewati perlintasan ke­reta api. Aturan tersebut un­tuk mengantisipasi korban ji­wa di perlintasan liar kereta api.

“Dalam waktu dekat ini, su­rat edaran (SE) Gubernur  ten­tang perlintasan liar kereta api akan keluar. Saat ini konsep SE itu tengah disiapkan. SE itu ditujukan untuk kepala daerah se-Sumbar agar memperketat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Telematika Pemprov Sum­bar Mudrika kepada Padang Ek­spres, kemarin (9/7), usai ke­giatan pembinaan pen­ye­lenga­a­ran angkutan umum tahun 20­12.

Dia menyebutkan, men­jelang Ramadhan dan Lebaran, Dishub memperketat penga­wa­san terhadap moda transportasi, teru­tama angkutan umum. Bila tak memenuhi persyaratan, Dishub tidak akan menge­luar­kan izin kelaikan  kendaraan. “Ini kami lakukan supaya mas­ya­ra­kat nyaman dan aman meng­gu­nakan angkutan umum­,” ujar­nya.

Mudrika mengakui sejak reformasi, pelayanan angkutan  umum menurun seiring me­ning­katnya penggunaan motor. “Kondisi ini dimanfaatkan ang­kutan ilegal  (pelat hitam ) yang lebih dikenal travel liar. Travel liar ini salah satu masalah yang akan kita selesaikan,” janji mantan kepala Dishub Padang ini.

Menurutnya, persoalan itu muncul karena tidak tersedia atau kurang optimalnya fungsi terminal penumpang, peru­sa­haan angkutan belum terkelola secara profesional, lama per­jalanan, jenis pelayanan yang kurang diminati masyarakat dan belum adanya angkutan ko­mu­ter untuk mengantisipasi ag­lo­merasi perkotaan.

Mudrika mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pela­yanan angkutan umum sesuai harapan masyarakat,  akan disediakan jenis pelayanan ang­kutan antar jemput, baik antar kota dalam provinsi (AJDP) maupun antar kota antar pro­vinsi (AJAP). Peraturan untuk pelayanan angkutan jenis antar-jemput ini sedang dalam proses pengesahan  oleh gubernur.

Sedikitnya ada 20 trayek AJDP dalam proses perizinan.  Ada dua asal trayek yang dilayani oleh AJDP ini, yakni Padang dan Bukitinggi. AJDP itu melayani rute dari  Padang menuju Bu­kit­tinggi, Payakumbuh, Solok, Sawahlunto, Padangpariaman, Agam, Pasaman, Limapuluh Ko­ta, Tanahdatar, Solok, Si­jun­jung, Pessel, Paria­man, Pas­bar, Solsel dan Dharmasraya. (ayu)

Padang Ekspres 11 Juli 2011