Padang, Padek—MeÂngÂanÂtisipasi semakin banyaknya jumlah korban jiwa akibat keceÂlakaan kereta api, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bakal mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di kota dan kabupaten untuk memÂperÂketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) bagi para peÂngembang.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB itu, atas rekomendasi PT Kereta Api untuk pembangunan peruÂmaÂhan yang melewati perlintasan keÂreta api. Aturan tersebut unÂtuk mengantisipasi korban jiÂwa di perlintasan liar kereta api.
“Dalam waktu dekat ini, suÂrat edaran (SE) Gubernur tenÂtang perlintasan liar kereta api akan keluar. Saat ini konsep SE itu tengah disiapkan. SE itu ditujukan untuk kepala daerah se-Sumbar agar memperketat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB),†ujar Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Telematika Pemprov SumÂbar Mudrika kepada Padang EkÂspres, kemarin (9/7), usai keÂgiatan pembinaan penÂyeÂlengaÂaÂran angkutan umum tahun 20Â12.
Dia menyebutkan, menÂjelang Ramadhan dan Lebaran, Dishub memperketat pengaÂwaÂsan terhadap moda transportasi, teruÂtama angkutan umum. Bila tak memenuhi persyaratan, Dishub tidak akan mengeÂluarÂkan izin kelaikan kendaraan. “Ini kami lakukan supaya masÂyaÂraÂkat nyaman dan aman mengÂguÂnakan angkutan umumÂ,†ujarÂnya.
Mudrika mengakui sejak reformasi, pelayanan angkutan umum menurun seiring meÂningÂkatnya penggunaan motor. “Kondisi ini dimanfaatkan angÂkutan ilegal (pelat hitam ) yang lebih dikenal travel liar. Travel liar ini salah satu masalah yang akan kita selesaikan,†janji mantan kepala Dishub Padang ini.
Menurutnya, persoalan itu muncul karena tidak tersedia atau kurang optimalnya fungsi terminal penumpang, peruÂsaÂhaan angkutan belum terkelola secara profesional, lama perÂjalanan, jenis pelayanan yang kurang diminati masyarakat dan belum adanya angkutan koÂmuÂter untuk mengantisipasi agÂloÂmerasi perkotaan.
Mudrika mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pelaÂyanan angkutan umum sesuai harapan masyarakat, akan disediakan jenis pelayanan angÂkutan antar jemput, baik antar kota dalam provinsi (AJDP) maupun antar kota antar proÂvinsi (AJAP). Peraturan untuk pelayanan angkutan jenis antar-jemput ini sedang dalam proses pengesahan oleh gubernur.
Sedikitnya ada 20 trayek AJDP dalam proses perizinan. Ada dua asal trayek yang dilayani oleh AJDP ini, yakni Padang dan Bukitinggi. AJDP itu melayani rute dari Padang menuju BuÂkitÂtinggi, Payakumbuh, Solok, Sawahlunto, Padangpariaman, Agam, Pasaman, Limapuluh KoÂta, Tanahdatar, Solok, SiÂjunÂjung, Pessel, PariaÂman, PasÂbar, Solsel dan Dharmasraya. (ayu)
Padang Ekspres 11 Juli 2011