Padang – Reformasi Birokrasi adalah program prioritas yang harus secepatnya dilaksanakan di pemerintahan , terutama di pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat.
Hal ini tentu harus didahului dengan benarnya pemahaman dan makna dari reformasi birokrasi itu sendiri. Terutama di kalangan para pejabat daerah. Karena ini akan bersangkutan dan berkaitan dengan setiap adanya pengambilan kebijakan yang nantinya akan berpengaruh dalam setiap pelayanan masyarakat. Namun selain pejabat, pemahaman tersebut juga harus bisa dimengerti dan diserap dengan baik oleh para staf di dalam setiap instansi pemerintahan. Karena yang akan melaksanakan dan mengimplementasikan setiap kebijakan yang telah dibuat adalah para staf. Ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno ketika memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Rocky Hotel, Senin (16/7). Hadir dalam Kesempatan tersebut para Kepala Biro dan SKPD serta para pejabat dan staf SKPD di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.Â
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, Pemerintah provinsi wajib dan harus memahami kemudian melaksanakan reformasi birokrasi dalam segala hal. Di antaranya di setiap konteks penyusunan Road MAP SKPD, Penyusunan Program Quick Wins, dan Penyusunan Manajemen Perubahan. Hal ini harus dipahami dulu oleh Pemprov, baru nantinya berurutan mensosialisasikannya ke bawah, yakni kepada pemerintah kab/kota di Provinsi Sumatera Barat. Berakarnya karakter serta pemahaman birokrasi yang menganut paham orde baru atau feodal memang menjadi sebuah tantangan yang berat bagi kita. Namun dengan tujuan kita untuk melayani masyarakat sebaik dan semaksimal mungkin, upaya reformasi birokrasi dalam kegiatan pemerintah melayani masyarakat harus sesegera mungkin kita laksanakan.Â
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, bahwa yang terpenting adalah perubahan mindset atau pola pikir kita sebagai abdi masyarakat. Yang sebelumnya mengartikan pegawai pemerintah ini adalah sebagai penguasa dan pemimpin, harus diganti kepada abdi dan pelayan bagi masyarakat. Karena memang hal tersebutlah yang seharusnnya dimaknai oleh setiap PNS dan pegawai pemerintah . Tindakan-tindakan ” kenapa harus dipercepat, kalau bisa diperlambat” dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat harus dikikis habis. Pelayanan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak dilambat-lambatkan seperti yang masyarakat temukan dahulu. Kemudian sedapatnya setiap pejabat dan pegawai di pemerintahan harus berani berinovasi, berkreasi, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisnis as usual harus diganti dengan unusual.[humasprov]