Padang – Singgalang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mau gegabah menyikapi beroperasinya angkutan online tidak berizin di daerah ini. Mereka masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat setelah hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 lalu.
“Kita tidak akan keluarkan (aturan daerah), tapi kita menunggu (aturan) yang sifatnya nasional dari Kementerian Kominfo dan Perhubungan. Dari situ kita merujuk juklak dan juknis untuk aturan yang bersifat daerah,†kata Gubernur Sumbar, H. Irwan Prayitno usai membuka Rakor Forum Lalu Lintas se-Sumbar, Kamis (6/4) lalu di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Tapi yang jelas ditegaskannya, Indonesia adalahnegara hukum yang memiliki aturan dan mengikat rakyat untuk tertib. Termasuk juga dalam berbisnis atau berusaha. “Ini negara hukum, ada aturannya. Kita bukan di hutan yang siapa yang kuat, dia menang. Bisnispun demikian, harus ada kesetaraan, ikut aturan, sehingga tidak ada yang dikecewakan,†tegasnya.
Pemerintah ditegaskannya, juga perlu mengatur tentang itu, sehingga yang berbisnis (pengusaha) dapat pengayoman dan rakyat juga terjaga keselamatannya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran. Dalam penerapan peraturan itu menurutnya, pemerintah memberikan waktu secara bertahap. “Ada 11 item. Pelaksanaannya bertahap. Ada empat item dalam satu bulan pertama. Kemudian tiga item dan seterusnya empat item,†terangnya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan angkutan sewa juga harus memiliki nama, alamat yang jelas, perlunya perubahan STNK dari kendaraan pribadi ke angkutan sewa seperti kendaraan angkutan lainnya.
PM 26/2017 adalah revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi dilakukan pemerintah demi menyikapi angkutan online yang semakin marak belakangan ini.
Rapat koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan ini disampaikan Kabid Keselamatan Angkutan Jalan, Dedy Diantolany mengatakan sebagai wadah koordinasi yang perlu keterpaduan dalam menyelesaikan masalah lalu lintas. Juga sebagai upaya untuk melahirkan berbagai rekomendasi terhadap persoalan yang ada, dan lainnya.
Rapat dihadiri anggota Dinas Perhubungan se-Sumbar, jajaran Satlantas se-Sumbar, dan lainnya. Narasumber selain Kadishub juga Dirlantas Polda Sumbar.
Singgalang, 10 April 2017
