«

»

Perkuat Kelembagaan Adat dan Budaya di Sumbar

5 April 2016

PEMAHAMAN generasi muda terhadap adat istiadat kian menepis. Hal ini disebabkan pengaruh degradasi budaya di kalangan generasi muda Sumbar sebagai orang Minang. Untuk itu, perlu langkah strategis agar pemahaman tersebut tak semakin tergerus.

”Ini semua disebabkan arus era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi dan informasi. Di mana, berdampak terhadap melemahnya nilai-nilai budaya,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka penyelenggaraan rapat koordinasi Pelestarian Nilai Adat dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa se-Sumatera Barat tahun 2016 di Hotel Bumiminang, beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, pemerintah memiliki peran dan kepentingan dalam mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat untuk melahirkan kepribadian yang baik sesuai karakter orang Minang. Berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Mengantisipasi hal ini, perlu adanya kesamaan langkah, secara bersama untuk kembali melestarikan adat budaya yang menjadi kebanggaan orang Minang melalui langkah strategis. Yakni, merevitalisasi nilai-nilai adat budaya, peran pemangku adat, (ninik mamamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, generasi muda) dan penguatan fungsi kelembagaan adat budaya. ”Salah satunya, melalui rapat koordinasi Pelestarian Nilai Adat dan Budaya Masyarakat dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” ini ucapnya.

Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumbar dihadiri Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Ketua LKAAM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar, Kepala SKPD di lingkup Pemprov Sumbar, Kepala Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota se-Sumbar, ninik mamak, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Sumbar.

Orang nomor satu di Provinsi Sumbar itu juga mengapresiasi rapat koordinasi tersebut, dikarenakan dapat dijadikan sebagai forum penguatan kapasitas kelembagaan adat. Dengan begitu, kapasitas kelembagaan adat akan semakin memiliki kemampuan dalam melestarikan budaya, tradisi, kesenian serta kearifan lokal.

Selain itu, rakor juga dapat menciptakan peningkatan kapasitas masyarakat pendukung lembaga adat. Melalui pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar dapat berperan aktif. Di samping itu, juga dapat tersosialisasinya  peran dan fungsi kelembagaan adat nagari sebagai motor penggerak sekaligus sebagai wadah partisipasi dan keswadayaan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

Kepala BPM Sumbar, Syafrizal menyebutkan, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan rakor ini adalah merevitalisasi fungsi dan peran kelembagaan adat nagari/desa sebagai motor penggerak sekaligus wadah partisipasi dan keswadayaan masyarakat sebagai pelaku pembangunan nagari/desa. Sebab seiring terwujudnya penguatan kapasitas kelembagaan adat dan budaya, maka kelembagaan adat semakin memiliki kemampuan dalam melestarikan budaya, tradisi, kesenian kearifan lokal.

Selain itu, meningkatkan peran dan fungsi kapasitas lembaga adat. Melalui pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama bidang keagamaan, kebudayaan dan keterampilan.

Sebut Syafrizal Dt Nan Batuah juga tujuan dilaksanakannya rakor tersebut sebagai implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk aparat Pemerintah, Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, Aparatur Pemberdayaan Masyarakat dan tokoh masyarakat di Sumbar. (*)

Padang Ekspres, 5 April 2016