Oleh Irwan Prayitno
Di sebuah lapau beberapa bulan lalu, beberapa orang tengah asik memperbincangkan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak. Mereka terbagi ke dalam beberapa kubu sesuai calon yang didukungnya. Masing-masing asik memuji calon pilihannya dengan data dan informasi yang mereka punya. Sebelum musim pilkada, mereka pun sering terlibat pembicaraan berbagai isu yang tengah berkembang. Namun perbincangan itu hanya selesai setelah mereka keluar lapau. Tidak dibawa pulang ke rumah maupun masuk ke dalam perasaan yang dalam.
Di tempat lain, di sebuah keluarga, dalam pembicaraan yang akrab antara orang tua dan anak-anaknya yang sudah kuliah membahas calon-calon yang tampil di pilkada 2015. Orang tua (ayah PNS, dan ibu rumah tangga) membicarakan kelebihan yang dimiliki oleh calon yang akan dipilihnya. Sementara sang anak pun juga menyampaikan kelebihan yang dimiliki oleh calon yang akan dipilihnya. Pembicaraan tentang para calon kepala daerah itu tidak lebih dari sedang hangatnya momentum pilkada serentak tahun 2015. Sudut pandang seorang ayah yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil, seorang ibu rumah tangga, maupun anak-anaknya yang mahasiswa tentu berbeda. Namun beda pandangan dan pilihan ini tidak menimbulkan perpecahan dalam keluarga.
Setiap orang yang telah punya hak pilih, memiliki dinamika tersendiri dalam mengikuti momentum pilkada. Pilihan yang sudah ada dalam hati dan pikiran mereka adalah hasil interaksi dengan lingkungannya dan penyerapan informasi dari berbagai sumber. Selain pemilu kepala daerah, pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden juga bagian dari dinamika politik kehidupan masyarakat yang sudah berjalan bertahun tahun.
Pilkada badunsanak dalam praktek di masyarakat, selama ini sudah berjalan baik. Bahkan mungkin bisa disebut sangat baik. Masyarakat tetap bisa hidup berdampingan, beriringan, saling silaturahim meski punya pilihan yang berbeda. Ketika pilkada selesai, maka kehidupan normal pun berjalan kembali. Perbedaan yang ada sebelumnya sudah selesai. Tidak dibawa berlarut-larut. Selain hal ini tidak produktif, juga bukan merupakan watak kebanyakan masyarakat yang mengedepankan harmoni dalam kehidupannya. Seperti disampaikan dalam pepatah Minang, “Biduak lalu, kiambang batauikâ€. Namun kadang, yang masih memanas-manasi atau memiliki ambisi tertentu justru berasal dari tim sukses atau elit.
Pemilihan kepala daerah memiliki landasan hukum yaitu UU No. 8 Tahun 2015 yang merupakan pengganti dari UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sedangkan pilkada “badunsanak†adalah semangat untuk tidak melakukan perbuatan yang menyakiti orang atau kelompok yang berbeda pilihan.
Bagi kontestan pilkada sendiri, dengan selesai penghitungan suara oleh KPUD maka selesai pula pertarungan memperebutkan suara rakyat. Memang dalam Undang-Undang dibenarkan untuk mengajukan keberatan jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan secara nyata. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan pilkada yang berkaitan dengan selisih suara. Oleh karenanya MK hadir setelah penetapan hasil suara oleh KPUD. Pemenangpun sudah diketahui dari hasil suara rakyat tersebut. Menurut UU, MK hanya melayani selisih suara yang mungkin bisa ‘dikejar’ oleh yang kalah sehingga ada aturan ambang batas. Tapi bukan mencederai pilihan rakyat yang mayoritas dengan selisih suara yang menganga besar. Sehingga terkesan tidak siap kalah.
Adapun gugatan di luar sengketa selisih suara setelah penetapan hasil oleh KPU sudah tidak relevan lagi. Undang-Undang telah memberikan waktu untuk menggugat sesuai dengan tahapannya, dan tempat untuk menggugat hal tersebut ada di Bawaslu/Panwaslu. Apalagi urusan pidana umum, tidak mungkin dibawa ke MK karena tempatnya di Gakkumdu.
Gugatan apapun dalam pilkada bisa saja melukai Pilkada Badunsanak apalagi gugatan yang tidak taat azas dan tidak etis.
Kini, sudah saatnya meningkatkan lagi kualitas persaudaraan, semangat kekeluargaan, dan bersatu untuk menghadapi hari depan. Kompetisi sudah selesai. Rakyat yang memilih sudah tahu kemana pimpinan yang dikehendakinya. Yang kita utamakan adalah persatuan, sebagai bekal untuk bersama-sama mengisi pembangunan di Sumbar. Masyarakat sudah memberi contoh yang baik dalam menjalankan pilkada badunsanak. Sudah seharusnya para elit maupun tim sukses juga kembali bersama masyarakat untuk bersama-sama mengisi pembangunan di Sumbar sesuai dengan porsi masing-masing.
Allah berfirman, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.†(QS. Al Hujurat:10). Semoga kita semua mendapat rahmat dari Allah SWT. Aamiin. ***
Padang Ekspres, 12 Januari 2015
