«

»

Sumbar akan Terbitkan Obligasi Daerah

20 September 2017

Sumatra Barat berencana menerbitkan obligasi daerah, sebagai sumber baru pendanaan pembangunan. Jika hal ini terwujud dan dana yang terkumpul triliunan, maka Sumbar bisa mengenjot pembangunan lebih cepat lagi. Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, untuk menerbitkan obligasi jelas tidak bias sembarangan.

Legalitasnya harus dikantongi terlebih dahulu, terutama harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Semua unsur masyarakat bisa berpartisipasi dalam obligasi daerah, sehingga Sumbar bisa membangun jalan, jembatan, membangkitkan UMKM dan sebagainya,” katanya seusai membuka acara seminar bersama kebijakan fiskal APBN dan APBD tahun 2017 dan 2018 di Aula Anggun Nan Tongga kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat, Selasa (19/9).

Ia mengatakan, berapapun uang yang terkumpul nantinya dari obligasi daerah, akan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, ia berharap hal itu segera terwujud sehingga pembangunnan Sumbar terus berlanjut.

Sementara OJK menilai pemanfaatan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena masih terkendala pemahaman pemangku kepentingan yang ada.

“Obligasi daerah sudah banyak digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan di Filipina, Vietnam, Afrika Selatan dan Amerika Serikat namun di Indonesia belum ada Pemda yang telah menerbitkannya,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B Djustini Septiana.

Ia mengatakan, penerbitan obligasi daerah mengalami kendala karena sejumlah pihak masih memandang hal itu adalah utang. Mereka menganggap harus segera dilunasi sebelum masa jabatan habis.

“Hal inilah yang perlu diluruskan. Obligasi daerah itu bukan utang kepala daerah, melainkan utang daerah. Jadi tidak terpengaruh siapa pun kepala daerahnya,” katanya.

Kemudian kendala lainnya adalah karena obligasi daerah melalui mekanisme pasar modal.  Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah laporan  Keuangan pemerintah daerah harus diudit oleh akuntan publik.

“Sementara saat ini yang berwenang memeriksa dalah Badan Pemeriksa Keuangan,  namun hal itu sudah kami siasati secara regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan obligasi daerah merupakan pinjaman daerah  kepada masyarakat, melalui mekanisme pasar modal dengan nilai pendanaan tidak  Terbatas dan sifatnya jangka panjang. Penerbitannya dapat dilakukan secara langsung oleh daerah atau lewat Badan Usaha Milik Daerah.

“Saat ini sebanyak 12 BUMD telah melakukan penggalangan dana melalui pasar modal dan outstanding obligasi di bank pembangunan daerah  mencapai Rp6,2 triliun,” tuturnya.

Sementara Kasubdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri mengatakan, serapan dana yang dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/ kota tahun 2017 masih rendah.

“Dari 463 data keuangan daerah yang sudah masuk Kementerian keuangan, realisasi belanja baru 34,4 persen sementara pendapatan baru 46,7 persen,” katanya.

Realisasi APBD daerah di Indonesia per Juli 2017, dari 463 daerah yang sudah masuk ke Kemenkeu, pendapatan baru terealisasi 46,7 persen dan belanja 34,4 persen. Hal ini cukup mengkhawatirkan, terutama belanja modal.

“Belanja pegawai 42,2 persen, barang dan jasa 30,2 persen, belanja modal baru 18,9 persen semetara belanja lainnya 38,6 persen,” paparnya.

Sedangkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat Endy Dwi Tjahjono mengatakan, inflasi Sumbar terus turun naik, dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhinya. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak, untuk mengendalikan inflasi.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumatera Barat Ade Rohman mengungkapkan, dari sekitar Rp27 triliun dana transfer ke daerah baru terealisasi sekitar Rp7 triliun.

“Dana transfer mencapai Rp27 triliun ke Sumbar, namun pada triwulan II baru terealisasi Rp7 triliun,” katanya. Dia mengingatkan, kondisi ini harus  Menjadi perhatian. Pemanfaatan dana transfer daerah harus maksimal. Bergantinya kebijakan pemanfaatan anggaran yang berbasis kinerja, pengalokasian anggaran diberikan berdasarkan output dan outcome.

 

Singgalang, 20 September 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>