«

»

Sumbar Diminta Tegas Cabut Izin Tambang Bermasalah

13 September 2017
SAPTO ANDIKA CANDRA 
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) diminta tegas dalam menindak perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), termasuk dengan mencabut izinnya.
Permintaan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang. LBH mengaju kan permohonan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang kepada Gubernur Sumbar untuk mencabut 26 IUP bermasalah atau non-CnC (clean and clear).
Kuasa Hukum LBH Padang Sudi Prayitno mengungkapkan, gugatan melalui PTUN dilakukan lantaran usulan yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sumbar tidak direspons. Padahal, hingga saat ini terdapat 26 IUP berstatus non-CnC yang masih aktif masa izinnya. Dia pun menagih ketegasan pemerintah provinsi untuk mencabut ke-26 IUP non-CnC tersebut.
“Karena permohonan yang diajukan LBH sebelum ini tidak ditanggapi oleh Gubernur, kami ajukan permohonan melalui PTUN untuk dapatkan putusan,” ujar Sudi, Selasa (12/9).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, hingga saat ini terdapat 213 IUP yang berlokasi di Sumbar. Sebanyak 83 IUP di antaranya berstatus CnC dan 130 sisanya masih non-CnC. Berdasarkan angka tersebut, 26 dari 130 IUP non-CnC terpantau belum habis masa izinnya.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih memproses pencabutan dan pembatalan seluruh 130 IUP yang di tetapkan non-CnC. Ia juga juga menyanggah pernyataan LBH Padang bahwa terdapat 26 IUP yang masih menjalankan operasinya di lapangan.
Heri menegaskan, seluruh IUP non- CnC saat ini tidak ada yang menjalankan operasinya. “Kita sekarang melalui DPM PTSP sedang memproses pembatalan atau pencabutan IUP yang non-CnC. Dan, yang non-CnC ini tidak ada yang beroperasi,”katanya.

Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.

Selain itu, lanjut Heri, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses pencabutan IUP non-CnC. Menurutnya, saat ini terdapat tim DPMPTSP yang berada di Jakarta untuk membahas hal ini dengan pemerintah pusat.
“Dan untuk persoalan itu, Walhi sudah datang kepada saya, sementara LBH belum ada konfirmasi,” ujarnya.
Koordinator Tim Terpadau Peng awasan Pertambangan Ilegal Zul Aliman menyebutkan, hingga saat ini terdapat 40 lokasi atau IUP yang sudah ditangani oleh timnya. Seluruh IUP yang ditangani dalam 2017 tersebut tersebar di sejumlah lokasi, termasuk Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Seletan, dan Dharmasraya. “Terbanyak galian C tambang emas,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sempat menegaskan peran pemerintah provinsi untuk “membersihkan”pelaku pertambangan ilegal. Irwan menyebutkan, pemda akan menggandeng kepolisian untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan lingkungan.
“Selama ini, sudah ada razia tambang ilegal, tetapi masih banyak juga. Kedepan, kami akan melibatkan kepolisian secara penuh,” ujar Irwan.(ed:eh ismail)
Republika, 13 September 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>