PAYAKUMBUH- Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov dan Kabupaten/kota di Sumbar, disebutkan agar Pemprov dan kabupaten/kota diminta agar lebih memahami tugas dan kewenangannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebab Undang-undang itu mengatur tentang perubahan kewenangan yang berada di pemerintahan tingkat provinsi ataupun di kabupaten/kota hingga tingkat pusat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, menyampaikan hal itu, saat membuka Rakor Pemprov dengan bupati dan walikota se- Sumatera Barat, Rabu (6/9) malam, bertempat di salah satu hotel di Kota Padang.
Menurut Irwan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan, penataan organisasi serta reformasi agraria.
“Peralihan kewenangan pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mendapat kan tugas dalam pembinaan, pengawasan dan sanksi bagi bupati/walikota yang menyalahi tugas dan wewenangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, yang hadir dalam rakor tersebut, juga mengakui, dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut, akan memberikan kejelasan bagi setiap daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota terhadap kewenangan masing-masing.
“Kami secara hukum dan administrasi tentu akan turut mendukung agar implementasi terhadap undang-undang tersebut berjalan dengan baik. Sehingga kewenangan masingmasing akan semakin jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lainnya antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota,” kata Riza.
Dikatakan, dengan adanyanya undang-undang itu secara bertahap telah mengurai dan mengubah kewenangan setiap tingkatan pemerintahan dan telah dapat diselesaikan. Diantaranya di bidang pendidikan, perikanan, kehutanan, perhubungan dan pertambangan. Penataan organisasi akibat kewenangan yang berubah, maka terdapat juga perubahan UPTD dan cabang dinas.
“Mudah-mudahan dengan adanya rakor ini, dapat meningkatkan pemahaman seluruh kabupaten dan kota dengan kewenangan yang dimiliki. Sehingga, dapat menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan masing-masing daerah,” pungkasnya.
Singgalang 8 September 2017