«

»

Operasi Pemberantasan Pungli

3 November 2016

Dalam suatu rangkaian kegiatan kerja di Padang, Presiden Joko Widodo di tengah perjalanan tiba-tiba mendadak meminta mobil yang ditumpanginya bergerak menuju ke Rumah Sakit M. Jamil. Saya yang menemani Presiden di dalam mobil pun terkejut, karena Presiden melakukan kunjungan ke tempat yang tidak ada di susunan acara protokoler kepresidenan.

Ketika tiba di RS M Jamil, Presiden Joko Widodo langsung mendatangi pasien rawat inap dan menanyakan pelayanan kesehatan pasien. Pasien yang dikunjungi Presiden rupanya sudah menggunakan kartu jaminan kesehatan, tetapi dengan berbagai jenis. Ada yang memakai BPJS, Jamkesda dan juga Kartu Indonesia Sehat. Masalah yang terjadi seputar pengiriman Kartu Indonesia Sehat di Sumbar langsung direspon Presiden dengan menghubungi langsung Kementerian Kesehatan.

Dari menemani Presiden mengunjungi pasien di RS M Jamil, saya makin bisa merasakan bahwa Presiden Joko Widodo sangat serius memperhatikan masalah pelayanan publik. Dan ini berlanjut ketika saya bersama gubernur se Indonesia menghadiri Rakor bersama Presiden di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 lalu. Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai pemberantasan pungli (pungutan liar) di sektor pelayanan publik.

Saya mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang serius memerangi pungli di sektor pelayanan publik. Bahkan Presiden menekankan pungli 10.000 rupiah pun akan tetap menjadi urusannya. Karena memang jika dilihat, pungli itu bukan pada besar kecilnya nilai uang yang dipungli, tetapi karena kebiasaan pungli adalah karakter/sifat tidak baik dan juga karena kerusakan yang disebabkannya.

Pungli menyebabkan terjadinya ketidakadilan. Orang yang membayar akan didahulukan dibanding orang yang tidak membayar. Orang yang syaratnya lengkap tidak dilayani cepat, sedangkan orang yang syaratnya tidak lengkap tapi membayar bisa segera diurus. Orang miskin pun akan semakin sulit kehidupannya dengan adanya pungli. Uang senilai 5.000 atau 10.000 rupiah untuk membayar pungli bisa jadi sama nilainya dengan ongkos anak ke sekolah atau membeli kebutuhan makan harian yang sangat berharga. Dan bagi sebagian orang, mendapatkan 10.000 rupiah sehari bukanlah hal yang mudah.

Pungli juga menyebabkan sistem tidak berjalan baik sehingga efeknya merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dan masyarakat pun juga menjadi rusak mentalnya. Akibat pungli, korban akan bercerita dari mulut ke mulut sehingga akhirnya muncul informasi di masyarakat bahwa untuk mengurus “urusan A” harus mengeluarkan uang sejumlah tertentu kepada petugas.

Pungli telah menyebabkan hilangnya rasa kemanusiaan. Oknum pelaku pungli bahkan bisa tega tidak melayani orang yang tidak memberikan pungli sehingga berakibat fatal bagi orang yang tidak membayar pungli. Dari berbagai informasi di surat kabar kita bisa membaca banyak masyarakat yang mengalami penderitaan akibat harus membayar pungli, terutama masyarakat yang hidupnya pas-pasan.

Pungli juga membentuk karakter oknum yang melayani mayarakat menjadi kian buruk. Karakter penipu, pembohong, pemeras muncul dalam diri para oknum yang melakukan pungli. Hingga akhirnya tempat-tempat pelayanan publik menjadi rusak akibat oknum oknum yang berkarakter demikian.

Sejak awal saya menjabat Gubernur di periode pertama, masalah pungli sudah menjadi perhatian saya. Laporan dan aduan yang masuk dengan validitas yang baik saya pelajari dan dibantu dengan tim yang ada untuk mendapatkan second opinion. Sayangnya ternyata tidak semua laporan dan aduan yang masuk tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga saya hanya sebatas bisa meneruskan informasi tersebut. Namun untuk aduan atau laporan yang menjadi wewenang pemerintah provinsi langsung ditindaklanjuti. Dari sanksi ringan hingga berat termasuk menonjobkan pelaku, telah saya lakukan. Namun tidak saya umumkan ke publik karena saya tetap harus menjaga perasaan pribadi dan keluarga yang bersangkutan.

Dan dengan adanya penekanan langsung dari Presiden, pemberantasan pungli ini seperti mendapatkan angin segar dan energi baru untuk bisa lebih baik lagi dilaksanakan di daerah. Apalagi sekarang pihak kepolisian pun turun ikut melakukan pemberantasan pungli. Hal ini sangat membantu sekali sehingga cakupannya bisa lebih luas lagi.

Pembangunan di daerah tidak saja dalam artian fisik, namun memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa pungli juga merupakan bagian dari pembangunan tersebut. Jika masyarakat senang dengan pelayanan yang baik dan tanpa pungli, insya Allah ini akan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat, dan pemerintah pun semakin percaya diri menjalankan roda pemerintahan. Semoga hal yang demikian bisa kita wujudkan bersama-sama.

Menutup tulisan ini, saya juga ingin menyampaikan kembali komitmen Pemprov Sumbar dalam hal pelayanan publik. Alhamdulillah pada tahun 2014 berbagai unit SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar telah mendapatkan sertifikat penghargaan Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI yang mengapresiasi pelayanan publik yang dilakukan oleh segenap jajaran Pemprov Sumbar. Hampir 40 sertifikat diberikan ke berbagai unit di jajaran Pemprov Sumbar. Untuk itu saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran SKPD atas pencapaian ini. Semoga dengan kondisi yang demikian, masyarakat senantiasa mendapatkan pelayanan terbaik. Dan pungli bisa dinihilkan. ***

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

Padang Ekspres, 3 November 2016