PADANG — Sumbar menerima dana sebanyak Rp27,1 triliun dari pemerintah pusat. Dana itu terdiri dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp9,9 triliun dan Rp17,2 triliun dana transfer.
Diharapkan kegiatan dapat dilaksanakan Maret 2015, pelaksanaan juga harus transpa ran. Pesan itu ditegaskan Gubernur Irwan Prayitno saat menyerahkan Dipa pada kabupaten/kota, SKPD, lembaga dan instansi vertikal di Sumbar, Selasa (16/12) di Auditorium Gubernuran Sumbar. “Kita berharap dana itu cepat dilaksanakan, agar roda perekonomian di Sumbar cepat bergerak,â€sebut Irwan.
Dengan diterimanya Rp27,1 triliun, maka jumlah tersebut meningkat 7,75 persen dibanding dengan dana yang diterima pada 2014 hanya sebesar Rp25,1 trilliun.
Secara rinci DIPA yang diterima dari Kementerian/Lembaga berjumlah 823 buah dengan pagu anggaran mencapai 9,9 trilliun. Masing-masing untuk kantor pusat 48 DIPA dengan pagu Rp2,7 trilliun. Kantor daerah 639 DIPA dengan pagu Rp6,5 trilliun.
Dana dekonsentrasi 61 DIPA dengan pagu Rp252 milliar. Dana tugas pembantuan (TP) 64 DIPA dengan anggaran Rp290 milliar. Dana urusan bersama 11 DIPA dengan pagu Rp11 milliar.
Sementara itu, alokasi dana transfer ke daerah 2015 mencapai Rp17,2 trilliun, yang terdiri dari transfer untuk pemerintah provinsi R21 trilliun, pemerintah kabupaten Rp10,5 trilliun, dan pemerintah kota Rp4,4 triliun. Dana transfer daerah yakni dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana desa.
“Dengan pencairan dan penggunaan anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah melalui anggaran untuk instansi vertikal, serta dana transfer bagi pemerintah daerah, bisa dilaksanakan paling lambat Bulan Maret mendatang. Hal tersebut ditujukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat jika pelaksanaan anggaran dilakukan tepat waktu, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan lebih cepat,†harapnya lagi.
Meski demikian, dalam pelaksanaan anggaran, seluruh penerima agar selalu menaati peraturan dan mengedepankan pertanggungjawaban secara transparan. Serta melakukan prinsip penghematan, seperti penghematan perjalanan dinas ataupun meniadakan pelaksanaan rapat di hotel.
“Meski dengan cepat, tapi taati aturan,â€ujarnya. (401)
Singgalang 17 Desember 2014