«

»

Sekolah Gratis

6 November 2019

Pada 16 Oktober 2019 di Kota Pariaman kami hadir di acara penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) antara Pemko Pariaman dengan Pemprov Sumbar. Isinya tentang pelaksanaan bantuan keuangan bersifat khusus kepada SMA dan SMK yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau keluarga tidak mampu yang ada di Kota Pariaman.

MoU ini ditujukan kepada mereka yang seharusnya duduk di bangku SMA dan SMK tapi terkendala masalah keuangan sehingga tidak bersekolah. Maka, dengan adanya bantuan untuk mereka, insya Allah perlahan-lahan tidak ada lagi penduduk usia SMA dan SMK yang tidak bersekolah di Kota Pariaman.

Kami menamai program ini sekolah gratis bagi siswa miskin atau tidak mampu. Insya Allah, pelaksanaannya di Kota Pariaman bisa berjalan dengan baik. Karena jarak antara sekolah dengan rumah siswa tidak terlalu jauh. Juga jumlah SMA SMK cukup bagi siswa.

Kami dari pemprov tidak mengumumkan secara terbuka program sekolah gratis ini kepada publik. Karena kami lebih memilih untuk bersikap adil sehingga yang digratiskan adalah mereka yang memang tidak mampu atau miskin. Dan dalam menjalankan program sekolah gratis ini kami juga mengajak pihak ketiga. Sehingga dananya selain berasal dari pemerintah (pemerintah pusat, pemprov dan pemko) juga dari masyarakat seperti orang tua/wali, baznas dan pihak ketiga lainnya.

Dengan cara seperti ini, maka bagi siswa yang orang tuanya mampu bisa berperan dalam membantu anaknya untuk berprestasi di sekolahnya. Baik di bidang akademis maupun ekstarkurikuler.

Selama ini keuangan pemerintah yang terbatas tidak bisa sepenuhnya membantu seluruh kegiatan sekolah yang mengarah kepada pencapaian prestasi maupun membangun keunggulan. Misalnya mengikuti perlombaan yang bersifat akademis seperti olimpiade sains atau yang bersifat non akademis seperti kegiatan ekstrakurikuler yang membangun aktualisasi diri siswa. Atau menambah jam pelajaran bagi siswa.

Di samping itu pihak sekolah pun memang tidak punya kewenangan memungut iuran tambahan. Yang memiliki peranan adalah komite sekolah. Komite sekolah memiliki peranan penting untuk membantu kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dijangkau oleh keuangan pemerintah. Dengan demikian, dalam rangka membangun keunggulan dan prestasi di suatu sekolah, peranan orang tua siswa atau komite menjadi penting.

Jika sekolah gratis diumumkan secara terbuka, konsekuensinya adalah seluruh siswa SMA dan SMK digratiskan biaya pendidikannya. Ini menyebabkan orang tua yang memiliki kemampuan pendanaan tidak bisa lagi berperan untuk kemajuan anaknya di sekolah. Juga pihak ketiga yang sebenarnya bisa berperan, tidak bisa membantu.

Dengan tidak diumumkan secara terbuka sekolah gratis sehingga hanya yang tidak mampu yang dibantu, maka orang tua atau komite bisa juga membantu siswa yang kurang mampu sesuai aturan yang berlaku. Bahkan dari Baznas provinsi dan kota pun bisa ikut membantu.

Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Ini artinya, masyarakat memiliki peran untuk memajukan pendidikan. Di antaranya dengan kontribusi pendanaan, seperti pendanaan orang tua kepada anaknya yang mengikuti lomba yang bersifat akademis, kegiatan ekstrakurikuler, lomba yang terkait kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya. Dan juga bantuan dari elemen masyarakat lainnya.

Kami berharap dan berupaya bersama pemda yang ada agar sekolah gratis SMA dan SMK untuk keluarga tidak mampu ini bisa menjangkau sebanyak mungkin warga Sumbar, sehingga tidak ada lagi penduduk usia SMA dan SMK yang tidak sekolah di Sumbar.

Kami juga mengapresiasi program Pemko Pariaman yang bernama satu rumah satu sarjana bagi keluarga tidak mampu yang pembagian beasiswanya bersamaan dengan penandatanganan MoU terkait sekolah gratis ini. Semoga pendidikan di Sumbar semakin maju dan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Serta juga semakin mampu berpihak kepada mereka yang tidak mampu untuk terus bersekolah sesuai aturan yang ada. ***

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

Padang Ekspres, 6 November 2019