Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau Era Baru (New Normal) sudah lama berjalan di Sumbar. Dengan kondisi ini, maka orang bisa untuk bepergian, berusaha, berjualan, bekerja dan melakukan kegiatan produktif lainnya. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
Sayangnya, dengan bolehnya orang untuk beraktivitas dan bergerak, seringkali lupa atau tidak melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga muncullah klaster covid, seperti klaster pesta perkawinan, klaster perkantoran, dan lainnya. Adapun upaya penanganannya telah dilakukan perklaster. Dan sejauh ini masih bisa mengendalikan penyebaran covid.
Klaster perkantoran, telah ditangani dengan kebijakan kerja dari rumah dan penjadwalan jam kerja. Serta melakukan tes usap (swab). Klaster pesta perkawinan, juga sudah ditangani. Beberapa kota/kabupaten sudah membuat larangan pesta perkawinan. Pemko Padang juga melarang pelaksanaan pesta perkawinan mulai 9 November 2020 guna mengendalikan penyebaran covid.
Untuk mengendalikan penyebaran covid di dunia usaha pemprov telah melaksanakan tes usap gratis untuk mendukung dunia usaha tetap bisa berjalan dengan aman. Para pegawai hotel telah menjalani tes usap ini beberapa waktu lalu. Demikian juga dengan sopir-sopir angkutan umum, juga telah menjalani tes usap yang didukung oleh Organda. Sementara rumah makan belum. Padahal baru-baru ini sudah ditemukan beberapa klaster yang bersumber dari rumah makan. Temuan ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah orang positif covid di Padang maupun Sumbar.
Penyebabnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama dari sisi konsumen atau pendatang yang membawa virus ke rumah makan. Kedua dari sisi pelayan rumah makan yang melayani konsumen yang datang. Kedua hal ini bisa menjadi penyebab munculnya klaster rumah makan.
Maka kami meminta para pegawai rumah makan yang ada di Kota Padang untuk melakukan tes usap. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat tanggal 20 Oktober 2020 Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan sejenisnya di Kota Padang. Instruksi ini ditujukan kepada Wali Kota Padang dan seluruh pengelola rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang.
Tes usap bagi seluruh pegawai di seluruh rumah makan di Kota Padang gratis. Bagi rumah makan yang sudah mengikuti tes usap dan mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan tanda bukti telah melaksanakan tes usap.
Dengan adanya tanda atau sejenis sertifikat yang menyatakan telah mengikuti tes usap, pengunjung rumah makan akan lebih tenang. Sehingga mereka bisa nyaman berada di rumah makan tersebut. Sebaliknya, pengunjung akan merasa kurang nyaman jika pegawai atau pelayan di rumah makan tersebut belum melakukan tes usap. Karena bisa saja terjadi penularan dari pegawai atau pelayan ke pengunjung.
Pelayan ketika bekerja dan melayani pengunjung, kemungkinan tidak terus-terusan memakai masker. Ketika tidak memakai masker ada kemungkinan mereka tertular atau menularkan. Dengan adanya tes usap, maka yang positif tapi tanpa gejala (OTG) bisa mengisolasi diri hingga dinyatakan pulih. Dan bagi yang hasilnya positif perlu dirawat, maka harus dirawat dahulu hingga dinyatakan sehat kembali.
Dengan melaksanakan tes usap, maka rumah makan yang lolos atau negatif serta mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan rekomendasi yang bisa dijadikan bukti kepada pengunjung. Rumah makan pun terbebas dari covid.
Mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti tes usap, adalah pilihan yang baik bagi rumah makan. Sehingga rumah makan tersebut aman dan sehat, pengunjung pun aman dan nyaman. Sebab bagi rumah makan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan tidak bersedia tes usap, guna mencegah penyebaran covid rumah makan tersebut akan ditutup atau tidak beroperasi untuk keamanan bersama. Seperti masa PSBB. Ini bukan merupakan pilihan yang baik bagi pemilik rumah makan saat ini jika menutup usahanya. Karena pemilik rumah makan pun dan juga pegawainya membutuhkan pemasukan.
Oleh sebab itu, rumah makan harus mengikuti protokol kesehatan seperti kursi dan meja diatur berjarak dan jumlahnya tidak sebanyak di masa normal. Menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu dan tempat cuci tangan. Mewajibkan pengunjung dan pegawai memakai masker.
Dalam Perda AKB No. 6 Tahun 2020, sanksi paling ringan bagi rumah makan atau restoran yang melanggar adalah ditutup. Selain itu sanksi lainnya denda 15 juta rupiah dan penjara paling lama 1 bulan.
Kami mengapresiasi rumah makan yang telah menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker bagi pelayannya dan pengunjung, menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak kursi dan mengurangi jumlah kursi sehingga jumlah pengunjung sesuai dengan aturan.
Kami juga mengapresiasi rumah makan yang dalam menyajikan makanan ditutup oleh plastik, satu piring untuk satu menu. Sehingga piring yang terbuka adalah yang dimakan pengunjung, dan menu lain yang tidak dimakan tetap terlindung plastik.
Kami juga mengapresiasi berbagai kreativitas yang dilakukan rumah makan demi mematuhi protokol kesehatan. Semoga dengan mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan tes usap, rumah makan semakin menarik dikunjungi pelanggan atau konsumen. Karena konsumen semakin merasakan keamanan ketika berkunjung ke rumah makan dan juga terdapat sertifikat yang menerangkan telah mengikuti tes usap dan protokol kesehatan.
Mari kita bersama-sama saling menjaga agar penyebaran covid tidak semakin meluas dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan juga melaksanakan tes usap bagi rumah makan. ***
Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar
Harian Padang Ekspres 28 Oktober 2020